Sleman (ANTARA) - Berdasarkan update peta epidemiologi COVID-19 di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta per 13 April 2021, dalam peta zonasi yang diterbitkan Dinas Kesehatan Sleman dari 17 kecamatan masih ada enam yang berstatus zona merah COVID-19.

"Ini menggambarkan bahwa masih terjadi penularan di sebagian besar wilayah kecamatan (kapanewon) dibanding periode sebelumnya. Namun terjadi perbaikan zonasi walaupun tidak ada kapanewon dengan kategori hijau," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Joko Hastaryo di Sleman, Sabtu.

Menurut dia, saat ini kecamatan dengan zona merah menurun dari sebelumnya 13 kecamatan turun menjadi enam kapanewon yakni Kecamatan Tempel, Gamping, Depok, Ngaglik, Kalasan, dan Cangkringan.

Baca juga: Satgas COVID-19: Zona merah dan oranye di Indonesia bertambah

"Kecamatan yang masuk zona oranye menjadi 11 kecamatan," katanya.

Ia mengatakan, Satgas Penanganan COVID-19 di wilayah agar memperhatikan Instruksi Bupati Sleman Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro.

"Pemerintah Kabupaten Sleman terus mendorong dan mengharapkan masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan sesuai Perbup Nomor 37.1 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019," katanya.

Joko mengatakan, pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi. Oleh sebab itu seluruh masyarakat diminta disiplin terapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) protokol kesehatan pencegahan COVID-19 terutama dengan CITA MAS JAJAR, yakni mencuci tangan pakai sabun, memakai masker dan jaga jarak minimal 1,5 meter.

Pemerintah Kabupaten Sleman memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro mulai 6 April 2021 sampai dengan 19 April 2021 dan memuat beberapa perubahan pada kriteria zonasi tingkat Rukun Tetangga (RT).

"Ada perubahan kriteria zonasi RT pada perpanjangan PPKM di Kabupaten Sleman sesuai dengan Instruksi Bupati Sleman no 08/INSTR/2021," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabuaten Sleman Shavitri Nurmaladewi.

Menurut dia, perubahan kriteria zonasi RT tersrbut yakni untuk Zona Hijau adalah wilayah yang tidak ada kasus COVID-19 dalam satu RT. Kemudian Zona Kuning terdapat satu sampai dengan dua rumah dengan kasus COVID-19 dalam satu RT.

"Kemudian untuk Zona Oranye yakni terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus COVID-19 dalam satu RT. Sedangkan Zona Merah terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus COVID-19 dalam satu RT," katanya.

Baca juga: Masyarakat di zona oranye dan merah diminta beribadah di rumah
Baca juga: 15 kecamatan di Mukomuko-Bengkulu berstatus zona merah COVID-19
Baca juga: Warga Riau di zona merah COVID-19 lakukan shalat tarawih di rumah

 

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021