Bandung (ANTARA) - Sejumlah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan penggeledahan terhadap kantor anak perusahaan PT Pos Indonesia yakni PT Pos Finansial (Posfin) Indonesia di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.

Pelaksana tugas Kasipenkum Kejati Jabar Armansyah Lubis mengatakan penggeledahan itu dilakukan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan keuangan yang merugikan negara sebesar Rp68,5 miliar. Korupsi tersebut diduga dilakukan oleh oknum pejabat PT Posfin.

"Ini terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan keuangan secara tidak sah di PT Posfin selaku anak perusahaan dari PT Pos Indonesia," kata Armansyah.

Baca juga: Kejati Jabar tangkap 13 buronan korupsi sepanjang 2018

Baca juga: KPK bantu Kejati Jabar tangkap koruptor buron


Kasus korupsi itu, kata dia, diduga terjadi dalam rentang waktu tahun 2018 hingga tahun 2020. Menurutnya diduga ada tindakan penyimpangan keuangan secara tidak sah pada perusahaan teknologi finansial itu.

"Dalam pengelolaan keuangan ini terjadi investasi yang tidak benar," katanya.

Adapun menurutnya tim penyidik masih melakukan penggeledahan untuk mencari berkas atau barang bukti yang bisa menjadi titik terang dugaan tindak pidana tersebut.

Sejauh ini, kata dia, belum ada pihak yang diamankan dari kasus tersebut. Ia pun belum menyebutkan identitas oknum pejabat PT Posfin yang diduga melakukan korupsi puluhan miliar itu.

"Saat ini tim penyidik melakukan penyitaan dokumen alat elektronik yang ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Posfin," kata dia.

Baca juga: Warga Karawang desak Kejati Jabar tuntaskan kasus dugaan korupsi PDAM

Baca juga: Bupati Subang tersangka penyuap jaksa

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021