Rencananya jam 14 nanti akan dilaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan apakah kasus itu naik penyidikan
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Bareskrim Polri hari ini melaksanakan gelar perkara "unlawfull killing" penembakan 4 orang Laskar FPI di Tol Cikampek KM 50 guna menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Rencananya jam 14 nanti akan dilaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan apakah kasus itu naik penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Argo menyebutkan gelar perkara dilaksanakan di Gedung Pengawasan Penyidik (Wassidik) oleh penyidik dan juga dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Propam Polri.

"Nanti dari gedung Wassidik akan menggelarkan, dan penyidik dan juga ada dari Itwasum dan Propam," ujar Argo.

Baca juga: Lemkapi sebut jangan giring kasus Laskar FPI ke Pengadilan HAM

Baca juga: Polri rencanakan gelar perkara "unlawfull killing" KM 50


Argo menegaskan gelar perkara yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri hari ini adalah untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).

"Intinya hari ini untuk meningkatkan dari lidik ke sidik aja itu saja," ucap Argo.

Dalam perkara "unlawfull killing" ini tiga anggota Polri yang melakukan penembakan berstatus sebagai terlapor.

Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam penembakan enam laskar merupakan "unlawfull killing" sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.

Baca juga: Mahfud MD: Tuduhan pelanggaran HAM berat harus didukung bukti

Baca juga: Kejagung pernah terima SPDP kasus penembakan oleh 6 Laskar FPI

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021