Segala usaha dan jerih payah manusia adakalanya Tuhan berkehendak lain.
Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah mulai menindaklanjuti laporan kematian pasien RS Telogorejo Semarang, Samuel Reven (26), yang diduga korban malapraktik rumah sakit tersebut.

Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Asep Mauludin di Semarang, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya telah memintai keterangan kedua orang tua korban sebagai pelapor.

"Tahapannya masih penyelidikan awal," katanya.

Baca juga: Pasien korban malapraktik RS Telogorejo diduga di-COVID-kan

Selanjutnya, kata dia, penyidik akan meminta keterangan dari pihak rumah sakit.

Sementara itu, ayah Samuel Reven, Raplan Sianturi, bersama istrinya telah menyampaikan seluruh keterangan dalam pemeriksaan awal itu.

Bahkan, Raplan juga menyatakan kesiapannya jika makam putra sulingnya itu harus dibongkar untuk diautopsi.

"Sejak awal kami sudah sampaikan, bersedia jika harus dilakukan autopsi agar penyebab kematian Samuel ini jelas," katanya.

Sejak melaporkan perkara ini ke polisi, kata dia, belum ada lagi komunikasi untuk menyelesaikan permasalahan ini dari pihak manajemen RS Telogorejo.

Ia hanya pernah ditemui oleh salah seorang pembina Yayasan RS Telogorejo sekitar sepekan lalu.

"Akan tetapi, pembina yayasan itu juga tidak memperoleh laporan tentang adanya kejadian ini," katanya.

Baca juga: RS Telogorejo Semarang dipolisikan atas kematian diduga malapraktik

Raplan masih berharap pihak rumah sakit mau bertanggung jawab dan menjelaskan tentang penyebab kematian anaknya itu.

Sebelumnya, manajemen RS Telogorejo melalui Direktur Pemasaran, Grace Rutyana, yang dikonfirmasi melalui pesan singkat menyatakan telah melakukan perawatan dan tindakan medis terbaik sesuai dengan standar pengobatan terhadap almarhum.

"Namun, segala usaha dan jerih payah manusia adakalanya Tuhan berkehendak lain," ujarnya.

Menurut dia, seluruh kronologi, proses, dan tindakan medis sudah dijelaskan dengan proporsional dan benar sesuai dengan standar organisasi profesi kepada pihak keluarga.

"Selanjutnya, kami tetap bersedia melakukan mediasi dengan pihak keluarga, serta organisasi profesi atau instansi terkait," katanya.

Baca juga: Dugaan malapraktik anak di Bekasi, polisi tanyai perawat

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021