Penyintas COVID-19 bisa kena lagi, kasusnya juga banyak
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng Mohammad Faqih mengatakan kekebalan kelompok akan membantu melindungi masyarakat yang tidak bisa atau memperoleh vaksin COVID-19.

"Jika 70 persen penduduk Indonesia divaksin, maka orang-orang yang tidak bisa divaksin karena alasan penyakit tertentu ia sudah ikut terlindungi," kata dia saat diskusi virtual yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Pemerintah Indonesia akan menyasar sekitar 181,5 juta penduduk untuk diberikan vaksin COVID-19. Selain itu, vaksin juga hanya akan diberikan kepada masyarakat rentang usia 18 hingga 59 tahun.

Angka tersebut mendekati 70 persen jumlah total penduduk Indonesia saat ini.

Oleh karena itu, katanya, masyarakat diminta tidak khawatir khususnya yang memang tidak bisa divaksin.

Baca juga: Jubir: Kekebalan kelompok lindungi ibu hamil-menyusui dari COVID-19

Selain itu, agar terlindungi dan aman dari paparan virus, Daeng mengatakan, masyarakat harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan baik.

Dengan vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan secara kolektif maka perlindungan dari bahaya virus akan jadi lebih maksimal.

"Jadi kalau kekebalan kelompok tercapai, masyarakat juga disiplin protokol kesehatan maka perlindungan jauh lebih baik," ujar dia.

Terkait dengan penyintas COVID-19, PB IDI mengatakan saat ini kelompok tersebut memang belum menjadi prioritas utama mendapatkan vaksin.

Sebab, katanya, para penyintas telah memiliki antibodi dalam tubuhnya pascasembuh dari penyakit yang menyerang saluran pernapasan tersebut.

Namun demikian, Daeng tidak menampik cukup banyak ditemukan kasus penyintas COVID-19 yang kembali terpapar virus tersebut. Hal itu bisa terjadi karena antibodi dalam tubuhnya tidak terlalu banyak.

"Penyintas COVID-19 bisa kena lagi, kasusnya juga banyak," ujarnya.

Baca juga: Satgas: Vaksinasi timbulkan "herd immunity" turunkan kasus COVID-19
Baca juga: Vaksinasi dan upaya mencapai kekebalan komunal

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021