Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin perihal proses penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bantuan sosial (bansos) di Kemensos.

"Didalami pengetahuannya terkait proses dan tahapan dalam penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos di wilayah Jabodetabek Tahun 2020 pada Kemensos," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

Pepen telah diperiksa KPK pada Rabu (13/1) sebagai saksi untuk tersangka Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dari unsur swasta dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Dalam penyidikan kasus itu, tim penyidik KPK pada Rabu (13/1) juga menggeledah rumah di Prima Harapan Regency B4, No. 18, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat. Berdasarkan informasi, rumah itu milik Pepen.

Selain memeriksa Pepen, KPK pada Rabu (13/1) juga telah memeriksa Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika Ubayt Kurniawan sebagai saksi untuk tersangka Ardian dan kawan-kawan.

Baca juga: KPK kembali panggil Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin

Baca juga: KPK dalami penunjukan vendor bansos dari pemeriksaan Dirjen Linjamsos


"Dikonfirmasi terkait dengan penyusunan dan pelaksanaan kontrak kerja sama dengan Kemensos dalam melaksanakan distribusi bansos di wilayah Jabodetabek Tahun 2020," ungkap Ali.

Selain Ardian, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB), dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Harry Van Sidabukke (HS) dari swasta.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagian-nya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.

Baca juga: KPK panggil Dirjen Linjamsos Kemensos terkait suap pengadaan bansos

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021