Pasien rehabilitasi kecanduan narkoba dan gangguan jiwa paling cepat hanya waktu sepekan dan jika lama hingga mencapai empat tahun.
Lebak (ANTARA) - Pondok Pesantren Bani Abbas Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten menampung pasien rehabilitasi kecanduan narkoba dan penyakit gangguan mental.

"Kami selama 20 tahun menampung pasien kecanduan narkoba dan gangguan jiwa, banyak terbukti sembuh," kata Pimpinan Ponpes Bani Abbas Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, KH Abbas Wahyudin di Lebak, Kamis.

Pasien rehabilitasi kecanduan narkoba dan gangguan jiwa paling cepat hanya waktu sepekan dan jika lama hingga mencapai empat tahun.

Pengobatan yang diberikan kepada pasien tersebut bentuk media dengan berdoa kepada Allah Swt dan memberikan air putih.

Sebab, semua penyakit yang dialami manusia itu atas kehendak Allah Swt.

Karena itu, dirinya berdoa dan memberikan air putih untuk mengobati pasien rehabilitasi kecanduan narkoba dan gangguan jiwa.
Baca juga: Rehabilitasi pecandu narkoba kini bayar bagi yang mampu

"Kami melayani pengobatan pasien rehabilitasi kecanduan narkoba dan gangguan jiwa relatif kecil akibat terbatas tenaga juga sarana, sebab pengobatan pasien itu kerapkali mengamuk," katanya menjelaskan.

Menurut dia, saat ini, pasien yang menjalani rehabilitasi narkoba dan gangguan jiwa sebanyak 10 orang,termasuk di antaranya anggota polisi dari Polda Banten.

Penanganan pengobatan itu, kata dia, bagi pasien baru ditempatkan di kamar khusus dan jika sudah sadar, mereka nantinya disatukan dengan santri.

Sebab, Ponpes Bani Abbas,selain menampung pasien kecanduan narkoba dan gangguan mental juga menyelenggarakan pengajian salafi, di antaranya mengkaji kitab kuning untuk menelaah ilmu fiqh, tafsir, iqro alquran, nahu,sorof dan bahasa arab.

"Semua pasien yang sudah sadar dan sembuh diwajibkan mengikuti pengajian itu," katanya menjelaskan.

Ia mengatakan, saat ini, jumlah santri yang belajar 35 orang dan mereka setiap hari melaksanakan kegiatan rutin mengaji juga membantu pasien yang menjalani pengobatan rehabilitasi kecanduan dan gangguan jiwa.
Baca juga: BNN: Pecandu narkoba tak bisa sembuh total meski sudah rehabilitasi

Tujuan mendirikan pesantren ini, kata dia, untuk membantu pertolongan umat manusia khusus kecanduan narkoba dan gangguan jiwa.

Adapun, biaya pengobatan itu seikhlasnya saja, tetapi keperluan pasien wajib dipenuhi oleh anggota keluarga pasien.

Namun, pihaknya menolak jika pasien narkoba itu dalam kondisi fisiknya sudah rusak parah, karena pasien tersebut biasa mengalami kematian sendiri.

"Kami mengobati pasien kecanduan narkoba dan gangguan jiwa, selain warga Banten juga terdapat dari DKI Jakarta, Bogor dan Bekasi," kata KH Abbas Wahyudin sambil menyatakan pesantren miliknya tanpa bantuan dari pemerintah daerah setempat.

Sementara itu, Arafah (40) warga Pandeglang mengaku bahwa dirinya selama setahun menjalani pengobatan rehabilitasi narkoba kembali sembuh dan kini tinggal di pesantren untuk mengikuti pengajian.

"Kami hingga kini belum pulang karena merasa tenang tinggal di pesantren ini," kata Arafah.
Baca juga: Bappenas targetkan tingkatkan kesehatan mental di Indonesia

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021