Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tulungagung menahan mantan kepala Kantor Pos Cabang Campurdarat, Tulungagung bernama Yudi Handoko (48) karena diduga menggelapkan dana tabungan puluhan nasabahnya senilai Rp566 juta.

"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo saat gelar perkara di hadapan sejumlah awak media di Tulungagung, Jawa Timur, Selasa.

Untuk sementara, tersangka Yudi dititipkan di ruang tahanan Polres Tulungagung. Dia akan ditahan selama 20 hari, dan bisa diperpanjang, menyesuaikan kebutuhan hingga berkas perkara penyidikan dinyatakan rampung dan dilimpahkan ke pengadilan.

Yudi ditahan karena diduga menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja serta uang tabungan 30 nasabah dengan nilai total mencapai Rp566 juta.

Baca juga: Polisi tangkap dokter gadungan
Baca juga: Bendahara RSUD Abepura gelapkan dana BPJS Rp1,5 miliar
Baca juga: Delapan polisi di Sumsel dipecat gegara kasus penggelapan dan narkoba


Menurut penjelasan Agung, modus yang dilakukan oleh tersangka Yudi adalah dengan membawa buku tabungan nasabah.

Nasabah yang percaya memberikan buku tabungan dan nomor pin (kode) kepada tersangka Yudi, sehingga ia leluasa mengambil uang puluhan korbannya.

"Nasabah ini menabung di Kantor Pos Cabang Campurdarat, namun saat mau diambil uangnya (saldo) tidak ada,” kata Agung.
Korupsi yang dilakukan oleh YH mulai September 2016 hingga November 2018.

Kasus tersebut kemudian mulai diselidiki pada Februari 2020, dan penyidikan pada Mei 2020.

Kasus ini awalnya dilaporkan oleh Kantor Pos, yang curiga ada transaksi keuangan yang mencurigakan.

“Ini penyelidikan dari bidang intelijen, karena ada perbuatan melawan hukum maka diserahkan ke bidang pidana khusus (kejaksaan negeri)," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka Yudi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undan Nomor 20 Tahun 2021.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum tersangka Yudi Handoko, Bambang Suhandoko menyatakan masih akan mempelajari kasus yang menjerat kliennya tersebut.

"Dalam perjalanan nanti kita jajaki dulu, apakah memungkinkan untuk didampingi dalam sidangnya," kata Bambang.

Menurut Bambang, kliennya saat ini pasrah dengan kondisinya saat ini.

Uang yang digelapkan tersangka diakui dipakai untuk membayar hutang-hutangnya selama ini. 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021