ANTARA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mewajibkan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta jajaran untuk melakukan tes cepat antigen pada setiap pertemuan dan rapat khusus. Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, Harisson Azroi, Senin (4/1) menjelaskan, aturan dan kebijakan berkelanjutan berdasarkan perintah langsung dari gubernur, berlaku mulai 4 Desember 2021. (Indra Budi Santoso/Dudy Yanuwardhana/Farah Khadija)