"Terkait dengan pihak Maybank memberikan ganti rugi, yang jelas tidak akan menghapuskan peristiwa pidananya," kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Awi menambahkan peristiwa pidana sudah terjadi dan pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Polisi periksa ahli perbankan ungkap raibnya tabungan Winda Earl
Sementara terkait kemungkinan ditetapkannya tersangka baru dalam kasus ini, dia menyebut hal itu kewenangan penyidik. "Kita tunggu dari penyidik," katanya.
Sebelumnya, Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 6 November 2020. AT diduga menggasak uang Winda Earl mencapai Rp22 miliar dan menyerahkannya ke temannya untuk diinvestasi.
Penyidik Bareskrim telah menyita aset tersangka AT berupa mobil, tanah dan bangunan.
Atas perbuatannya, tersangka AT dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp100 miliar. Kemudian Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga: Kacab Maybank Cipulir tersangka kasus tabungan hilang Rp22 miliar
Baca juga: Penyidik selidiki kaitan Ayah Winda Earl dengan Kacab Maybank Cipulir
Baca juga: OJK terima aduan nasabah Maybank terkait hilangnya uang tabungan
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020