Jakarta (ANTARA) - Bekas sopir Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Sugiarto, mengaku diminta oleh mantan majikannya (Pinangki) untuk membayarkan pembelian mobil BMW X5.

"Bu Pinangki menyampaikan Mas ini dolar untuk bayar BMW, ada beberapa kali pembayaran yang pertama Rp475 juta, dan yang kedua dan ketiga Rp490 juta," kata Sugiarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Sugiarto menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.

Menurut Sugiarto, awalnya Pinangki datang ke suatu pameran otomotif.

"Saya dengan beliau sekeluarga ke pameran, beliau tahu-tahu sudah beli, awalnya nanya ke sales, saya tidak begitu paham, selang berapa hari beliau lalu minta tukar valas," tambah Sugiarto.

Baca juga: Anggota Polri akui tukar valas milik jaksa Pinangki Sirna Malasari
Baca juga: Pinangki dan AKBP Yogi tidak pernah ribut terkait masalah finansial
Baca juga: Suami sebut Pinangki rahasiakan pertemuan dengan Djoko Tjandra


Dalam dakwaan disebutkan Pinangki telah menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra. Dari jumlah tersebut, sebesar 50 ribu dolar AS (sekitar Rp740 juta) sudah diberikan kepada advokat Anita Dewi Kolopaking sehingga Pinangki menguasai uang sebesar 450 ribu dolar AS (sekitar Rp6,6 miliar).

Pinangki lalu memerintahkan sopirnya bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang dolar AS dengan perintah setiap penukaran tidak boleh melebihi jumlah Rp500 juta dengan maksud agar tidak terpantau PPATK.

Selanjutnya Sugiarto menukarkan mata uang dolar AS di Tri Tunggal Money Changer Blok M dengan total penukaran sejumlah 280 ribu dolar AS yang dirupiahkan menjadi Rp3.908.407.000 pada periode 27 November - 10 Maret 2020.

Uang tersebut dalam dakwaan digunakan untuk pembelian 1 unit mobil BMW X5 warna biru dengan nomor polisi F 214 senilai Rp1.753.836.050 atas nama Pinangki yang pembayarannya dilakukan secara tunai bertahap pada 30 November - Desember 2019.

Saat membayarkan BMW itu, Sugiarto mengatakan sumber uang tersebut adalah tabungan dan penjualan tanah.

Baca juga: Suami Pinangki minta tolong anak buahnya tukarkan valas sang istri
Baca juga: Suami benarkan Pinangki ke Amerika Serikat untuk operasi plastik


"Sumber dana diisi tabungan dan penjualan tanah menggunakan nama saya untuk pembayaran mobil BMW atas nama Ibu Pinangki," ungkap Sugiarto.

"Kenapa diisi penjualan tanah?" tanya Jaksa Penuntut Umum.

"Ya karena kalau diperintah beliau bayar ya, saya bayar. Pokoknya apapun yang diperintah ya bayar," jawab Sugiarto yang sudah bekerja untuk Pinangki sejak 2011 hingga 2020.

Setiap selesai menukarkan uang, Sugiarto mendapat upah Rp1 juta.

"Inisatif saya saja sumber uangnya pembelian tanah atas nama saya karena kalau ditulis yang lain ribet maka sama 'teller' diribetkan jadi kesengajaan dari saya, tidak ada perintah dari terdakwa," ungkap Sugiarto.

"Tapi ada penjualan tanah?" tanya Hakim.

"Tidak ada, hanya supaya tidak 'ribet' di kasir yang mulia," tambah Sugiarto.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020