perihal dugaan tindak pencemaran nama baik yang dilakukan Habib Rizieq pada tahun 2017 lantaran pemimpin FPI tersebut menuding Henry sebagai politikus berhaluan komunis
Jakarta (ANTARA) - Politikus PDIP Henry Yosodiningrat mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta pihak kepolisian  menindaklanjuti laporannya terhadap tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Baca juga: Mahfud: Pemerintah tak pernah halangi kepulangan Habib Rizieq

"Setelah saya buat laporan polisi yang bersangkutan pergi umroh dan tidak pulang selama 3,5 tahun. Saya bisa memaklumi pada saat itu. Tapi kalau sekarang tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjuti," kata Henry kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu.

Henry menjelaskan dirinya membuat laporan ke Polda Metro Jaya perihal dugaan tindak pencemaran nama baik yang dilakukan Habib Rizieq pada tahun 2017 lantaran pemimpin FPI tersebut menuding Henry sebagai politikus berhaluan komunis.

Baca juga: Tidak ada bukti baru dua kasus Rizieq Shihab di Polda Jabar dihentikan

"Saya tidak ada kaitannya dengan pihak-pihak manapun, tapi karena saya merasa betul-betul terhina dikatakan politisi yang berhaluan komunis, dikatakan memusuhi umat Islam, dikatakan politisi yang indekos di PDIP. Saya anggap itu menyerang kehormatan saya," tambahnya.

Laporan yang dilayangkan Henry kala itu telah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, namun penyelidikan terhadap laporan tersebut mandek lantaran Rizieq mangkir dari panggilan kepolisian dan menetap di Arab Saudi.

"Kalau dulu saya bisa memahami karena yang bersangkutan tidak ada di Indonesia. Kalau sekarang sudah datang kemarin," ujarnya.

Baca juga: Temui Rizieq Shihab, Anies diajak minum teh

Laporan Henry kala itu telah diterima dan tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus dengan persangkaan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020