Yogyakarta (ANTARA) - Ahli Epidemiologi Universitas Gadjah Mada (UGM) dr Riris Andono Ahmad berharap program vaksinasi COVID-19 yang ditargetkan dimulai dalam waktu dekat tidak membuat masyarakat lengah serta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Jadi vaksinasi ini bukan seperti jaminan bahwa dia tidak bisa terkena (infeksi COVID-19) lagi dan kemudian berperilaku berisiko lagi," kata Riris Andono saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu.

Baca juga: Peneliti UGM minta skenario normal baru tidak tergesa diterapkan

Menurut dia, setelah mendapatkan vaksin bukan berarti masyarakat dapat melupakan berbagai upaya pencegahan. Sebab, untuk benar-benar menghentikan pandemi, herd immunity atau kekebalan kelompok harus tercapai lebih dahulu.

"'Herd immunity' harus dicapai, sehingga vaksinasi minimal harus mencapai sekitar 70 persen dari penduduk Indonesia," kata dia.

Sembari menunggu kekebalan komunitas terbentuk, menurut dia, masyarakat yang telah memperoleh vaksin harus tetap memperketat penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

Masyarakat tetap menerapkan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan) dan pemerintah menggencarkan 3T (tracing, testing, treatment).

"Apalagi belum tahu apakah vaksin itu akan memberikan proteksi penuh atau hanya parsial saja. Kemudian durasi proteksinya berapa lama, kalau lebih pendek dari waktu yang dibutuhkan untuk mencapai 70 persen, 'herd immunity' sulit dicapai," kata dia.

Meski perlu menunggu kepastian efektivitas vaksin, Riris berharap pemerintah mulai membangun pemahaman masyarakat ihwal rencana vaksinasi COVID-19 itu. Mulai dari prioritas vaksinasi, bagaimana cara mendapatkannya, serta apa yang harus dilakukan jika muncul efek samping.

Baca juga: Pelonggaran PSBB berimbas pada "herd immunity", sebut PDIB

Baca juga: PDIB: Pekerja harus "jauhi" kelompok rentan COVID-19 di rumah

Baca juga: Peneliti: Herd immunity skenario terburuk tangani COVID-19


"Apa yang diharapkan setelah mendapatkan vaksinasi dan apakah ada pemantauan dan sebagainya. Saya kira ini perlu disampaikan," tuturnya.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020