Zona merah meliputi Kabupaten Pidie Jaya, Bireuen, dan Aceh Utara
Banda Aceh (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Aceh menyatakan tiga kabupaten di provinsi setempat masih tergolong dalam zona merah penyebaran virus corona, sehingga warga diminta untuk disiplin protokol kesehatan agar keluar dari zona resiko tinggi.

Juru Bicara COVID-19 Aceh Saifullah Abdulgani, Rabu, mengatakan secara umum Aceh masuk dalam kategori zona oranye atau risiko sedang penularan. Dari 23 kabupaten/kota di daerah Tanah Rencong, hanya tiga daerah yang masih zona merah.

"Zona merah meliputi Kabupaten Pidie Jaya, Bireuen, dan Aceh Utara. Sedangkan 20 kabupaten/kota lainnya di Aceh merupakan zona oranye," kata Saifullah di Banda Aceh.

Dia menjelaskan, kondisi pandemi COVID-19 di Pidie Jaya sempat terkoreksi dari zona merah menjadi zona kuning, namun kini kembali menjadi zona merah.

Sedangkan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Aceh Utara masih tetap berada sebagai zona merah seperti pekan sebelumnya.

Baca juga: 15 dokter positif COVID-19 di Aceh masih isolasi

Baca juga: Banda Aceh harus kerja ekstra penuhi target zona hijau COVID-19

"Kabupaten Aceh Tamiang, Langsa, Subulussalam, Aceh Timur, dan Bener Meriah kondisinya menjadi lebih baik, minggu lalu zona merah kini menjadi zona oranye," ujarnya.

Jubir yang akrab disapa SAG itu mengimbau warga untuk berupaya mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 saat libur dan cuti bersama mulai 28 - 30 Oktober mendatang, meski Aceh berada pada zona oranye.

"Berdasarkan peta zona warna tersebut, Aceh secara umum daerah yang memiliki risiko sedang penularan dan peningkatan virus corona. Semua pihak hendaknya bisa lebih cermat dalam kebijakan dan bersikap, sehingga dapat membalikkan situasi menjadi lebih baik, pada minggu depan," ujarnya.

Baca juga: Plt Gubernur ajak pendakwah sampaikan kesejukan di tengah pandemi

Baca juga: Akibat COVID-19, akreditasi 9 puskesmas di Banda Aceh ditunda 2021

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020