PDI Perjuangan menerima untuk dibahas lebih lanjut
Gorontalo (ANTARA) - Tujuh fraksi DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2021.

Persetujuan tersebut disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi pada Rapat Paripurna ke-37 DPRD Gorontalo dalam rangka pembicaraan tingkat satu terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2021, di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa.

Dalam pandangan umumnya, beberapa fraksi menyetujui Raperda APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2021 dengan memberikan beberapa catatan.

Fraksi NasDem Amanat yang diwakili Yuriko Kamaru meminta penjelasan tentang pinjaman daerah terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta penjabaran secara detail program dan kegiatan organisasi perangkat daerah yang anggarannya bersumber dari dana PEN.

Fraksi itu juga mengusulkan kepada pemerintah daerah, untuk dapat memberikan bantuan subsidi biaya makan dan minum bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

"Fraksi NasDem Amanat menyampaikan bahwa Raperda APBD Provinsi Gorontalo Tahun 2021 dapat dilanjutkan pembahasannya ke tingkat selanjutnya," kata Yuriko.

Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Laode Haimuddin menekankan pada perhatian pemerintah terhadap bantuan subsidi upah dan usaha mikro.

Menurutnya, masih banyak pekerja di Gorontalo yang upahnya di bawah Rp2 juta terkena dampak COVID-19 dan perlu dibantu oleh pemerintah.

"Pada prinsipnya melalui pandangan umum ini, PDI Perjuangan menerima untuk dibahas lebih lanjut dan akan kita perdalam di dalam pembahasan," ujarnya.

Terhadap catatan beberapa fraksi tersebut, pimpinan DPRD meminta Gubernur Gorontalo untuk segera memberikan tanggapan dan jawaban paling lambat Rabu, 28 Oktober 2020.

Rapat Paripurna dihadiri oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, Sekda Provinsi Gorontalo Darda Daraba, serta unsur forkopimda dan pimpinan OPD Provinsi Gorontalo.
Baca juga: Gorontalo provinsi pertama menyerahkan raperda APBD ke Kemendagri

Pewarta: Debby H. Mano
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020