Cianjur (ANTARA) - Jalur Puncak-Cianjur, Jawa Barat, selama libur panjang akhir pekan tertutup bagi kendaraan berat, sehingga diarahkan ke jalur alternatif Sukabumi atau Jonggol, ungkap Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Meilawaty di Cianjur, Selasa.

"Kendaraan besar dilarang melintas Jalur Puncak-Cianjur, mulai besok Rabu (28/10) atau selama libur panjang kali ini, kendaraan besar jenis truk akan diarahkan ke jalur alternatif yang ada. Sedangkan bus masih dapat melintas," katanya.

Penutupan jalur untuk kendaraan besar tersebut, sebagai upaya antisipasi terjadinya macet total di kawasan Puncak-Cipanas, karena tingginya volume kendaraan yang diperkirakan akan terus melonjak hingga akhir pekan, sehingga perlu dilakukan rekayasa arus ddi sejumlah titik rawan macet.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya menurunkan 73 personel yang akan ditempatkan di sejumlah titik rawan macet mulai dari Cianjur hingga kawasan Puncak-Cipanas seperti Jalan Raya Pacet hingga pertigaan Hanjawar, dimana terdapat tempat wisata hotel dan rumah makan.

"Kami akan siagakan petugas mulai dari kawasan Puncak, Pasar Cipanas, kota Cianjur, hingga beberapa titik di Jalan Raya Bandung seperti di Pasar Ciranjang dan perempatan Jongol," katanya.

Petugas yang disiagakan akan melakukan sejumlah rekayasa ketika melihat tanda akan terjadinya antrian yang menyebabkan macet total terlebih di wilayah Puncak-Cipanas. Tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan memberlakukan sistem buka tutup satu arah jika terjadi antrian kendaraan dengan laju tersendat.

"Kemungkinan akan diberlakukan sistem buka tutup satu arah, ketika antrian mulai menggular dan laju kendaraan tersendat. Kami akan berupaya untuk meminimalisir terjadinya macet total dengan mengarahkan pengendara untuk mengunakan jalur alternatif di sepanjang jalur Puncak-Cianjur," katanya.

Baca juga: Polres Bogor siagakan 360 petugas di Jalur Puncak Bogor

Baca juga: Polisi ungkap 10 titik langganan macet di Jalur Puncak Bogor

Baca juga: Bupati Bogor batasi wisatawan ke Puncak saat libur cuti Maulid Nabi

Baca juga: Tempat wisata di Bogor wajib batasi 50 persen jumlah pengunjung

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020