Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan tersangka wiraswasta Dadang Suganda dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung pada 2012—2013 kepada jaksa penuntut umum.

"Hari ini, penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka Dadang Suganda kepada JPU. Sebelumnya, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Penahanan Dadang Suganda selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 27 Oktober sampai dengan 15 November 2020 di Rutan KPK Kavling C1 di Gedung KPK lama.

Baca juga: KPK panggil Direktur Bank Bukopin terkait kasus RTH Kota Bandung

"Dalam waktu 14 hari, JPU akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangannya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," kata Ali.

Sebelumnya, selama penyidikan telah diperiksa sebanyak 205 saksi untuk Dadang, di antaranya Wali Kota Bandung Oded Mohamad Danial, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi, pegawai Bank BJB, pegawai BRI, pegawai Bank Mandiri, pegawai Bank Bukopin, dan pegawai Bank BCA.

Dadang telah diumumkan sebagai tersangka pada tanggal  21 November 2019.

Dalam pengadaan tanah terkait RTH tersebut, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, tetapi diduga menggunakan makelar, yaitu anggota DPRD Kota Bandung periode 2009—2014 Kadar Slamet dan Dadang.

Pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi.

Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait dengan penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung.

Edi Siswadi memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung (pada saat itu) Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam pengadaan tanah tersebut.

Baca juga: KPK panggil empat karyawan swasta kasus RTH Kota Bandung

Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat.

Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada Dadang. Namun, Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar kepada pemilik tanah.

Diduga Dadang diperkaya sekitar Rp30 miliar. Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan kepada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita 64 bidang tanah dan bangunan serta dua mobil milik tersangka Dadang.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020