Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Aceh telah menindak 1.875 warga yang melanggar protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran COVID-19 di provinsi itu melalui operasi yustisi yang digelar awal September lalu.

Juru Bicara COVID-19 Pemprov Aceh Saifullah Abdulgani, Sabtu, mengatakan para pelanggar protokol kesehatan itu terjaring di wilayah hukum Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, dan Kota Sabang.

“Jenis pelanggaran protokol kesehatan yang paling banyak terjaring, pelaku tidak menggunakan masker dan tidak mengatur jarak dalam masa pandemi COVID-19 ini," kata Saifullah dalam keterangannya di Banda Aceh.

Baca juga: Enam warga di Aceh positif COVID-19 meninggal dunia

Baca juga: Akibat COVID-19, akreditasi 9 puskesmas di Banda Aceh ditunda 2021


Dia menjelaskan selama operasi yustisi protokol kesehatan di Banda Aceh sepanjang September 2020, terjaring 470 orang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Sedangkan di Aceh Besar terjaring 508 orang melakukan pelanggaran yang sama.

Pada Oktober terjaring 549 orang pelanggar protokol kesehatan di Banda Aceh, 130 orang di Aceh Besar, dan 32 orang di Sabang. Jenis pelanggaran yang dilakukan semua sama, yakni tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

"Mereka yang melanggar protokol kesehatan tersebut langsung ditindak di tempat, sesuai ketentuan," katanya.

Penindakan itu sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan COVID-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh, sekaligus sanksi bagi yang melanggar.

Sanksi yang diberikan kepada 1.875 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut berupa teguran tertulis dan kerja sosial. Sanksi tertulis dikenakan kepada para pelanggar yang kedua setelah diingatkan.

"Sedangkan sanksi pekerja sosial bagi pelanggar yang ketiga setelah diingatkan. Bentuk kerja sosial berupa menyapu jalan atau memungut sampah, sesuai Pergub Aceh," katanya.

Baca juga: 5.090 warga Aceh sembuh dari COVID-19

Baca juga: Warga terinfeksi COVID-19 di Aceh mendekati 7.000 orang


Ia mengaku operasi yustisi protokol kesehatan bisa dilakukan dengan baik dan lancar berkat koordinasi dan kerja sama yang sangat baik antara pihaknya dengan Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Danlanut Iskandar Muda, Danlanal Sabang, Kesbangpol Aceh, dan Ispektorat Aceh.

"Operasi yustisi protokol kesehatan juga dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Aceh, namun belum mendapat laporan secara rutin," ujarnya.

#satgascovid19 #pakaimasker #cucitangan #jagajarak

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020