Peraturan juga perlu di-update sesuai perkembangan kondisi yang dihadapi
Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memperbarui aturan mengenai pakta integritas untuk aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2020 untuk meningkatkan kualitas pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Kualitas pelaksanaan pakta integritas di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta harus terus ditingkatkan. Makanya, dibutuhkan dasar hukum yang mendukung upaya tersebut,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, peraturan baru tersebut juga disusun untuk mengimbangi perubahan aturan atau dasar hukum yang digunakan saat menyusun peraturan wali kota tentang pakta integritas.

“Peraturan juga perlu di-update sesuai perkembangan kondisi yang dihadapi, terutama jika berkaitan dengan pelayanan publik. Selain itu, ada beberapa dasar hukum baru yang perlu dimasukkan,” katanya.

Dalam peraturan tersebut, pelaksanaan pakta integritas tidak hanya wajib dilakukan oleh pegawai negeri sipil melainkan juga harus dilakukan oleh Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta.

Seluruh pegawai negeri sipil dan Forpi diwajibkan menandatangani dokumen pakta integritas. Forpi juga memiliki tugas untuk memantau pelaksanaan pakta integritas, sedangkan evaluasi dilakukan oleh perangkat daerah yang memiliki tugas di bidang pengawasan.

Evaluasi pelaksanaan pakta integritas paling sedikit dilakukan sekali dalam satu tahun, untuk kemudian dilaporkan ke Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Dalam Negeri.

“Harapannya, tercipta pemerintahan yang akuntabel, bersih dan melayani masyarakat. Pelayanan terbaik ke masyarakat ini menjadi sangat penting terutama di masa pandemi,” katanya lagi.

Haryadi pun berharap seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Yogyakarta bisa beradaptasi dengan kondisi pandemi, salah satunya melahirkan inovasi pelayanan yang semakin memudahkan masyarakat.

“Inovasi ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas pelayanan ke masyarakat. Pelayanan harus cepat, tepat dan tidak berbeli-belit, sekaligus memastikan protokol kesehatan bisa dijalankan dengan baik,” katanya pula.
Baca juga: HUT ke-264, Pemkot Yogyakarta dapat WTP dari Kemenkeu
Baca juga: Pemkot Yogyakarta lelang kendaraan dinas secara daring pada 3 Agustus


Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020