Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) DKI Jakarta Ery Basworo dalam penyidikan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar/mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK telusuri aset milik dua tersangka bersumber proyek fiktif Waskita

Selain Ery, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Yuly, yakni Manajer pada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Made Sukaryawan.

Selain Yuly, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani (DSA), mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana (JS).

Kemudian, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU) dan mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR).

Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.

Baca juga: KPK sita Rp12 miliar terkait kasus subkontraktor fiktif Waskita Karya

Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sejumlah Rp202 miliar.

Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK panggil dua saksi penyidikan kasus subkontraktor fiktif

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020