Natuna masuk kategori zona kuning
Natuna (ANTARA) - Bupati Kabupaten Natuna, Kepri, Abdul Hamid Rizal menerbitkan surat edaran berisi imbauan siswa kembali menerapkan proses belajar daring dari rumah setelah seorang warga tempatan meninggal karena COVID-19.

Semula, pelajar di pulau terluar Indonesia tersebut sudah melaksanakan belajar tatap muka di sekolah selama dua pekan terakhir.

"Kami minta kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan KB, TK, SD, SMP, SKB dan PKBM Negeri dan Swasta mulai tanggal 21 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2020 untuk meniadakan sementara kegiatan belajar secara tatap muka di kelas dan melakukan kegiatan belajar dari rumah secara daring atau luring," kata Bupati di dalam surat yang diterima di Natuna, Selasa.

Surat Edaran Bupati Natuna tanggal 20 Oktober 2020 dengan nomor 440/324/DISDIK DIKDAS/X/2020 itu ditujukan kepada kepala sekolah atau pengelola PAUD, DIKMAS, SD, SMP Negeri dan Swasta  se-Kabupaten Natuna.

Bupati Natuna meminta kegiatan peserta didik selama belajar di rumah diatur oleh satuan pendidikan.

Baca juga: Cerita Kadis PU Natuna yang sembuh COVID-19

Kepala satuan pendidikan diminta berkomunikasi dengan orangtua atau wali peserta didik untuk dapat membimbing serta mendampingi anak belajar dari rumah.

Selain itu, kepala satuan pendidikan harus berkomunikasi dengan orangtua atau wali peserta didik untuk membatasi anak-anak keluar rumah tanpa ada kepentingan yang mendesak.

"Satuan pendidikan agar ikut melaksanakan pemantauan terhadap peserta didik bila mana terindikasi COVID-19 segera melaporkan ke fasilitas kesehatan terdekat dan tembusan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna," kata dia.

Baca juga: Pasien COVID-19 Riau sembuh tambah jadi 107, termasuk pejabat Natuna Satgas COVID-19 Natuna menyatakan seorang pasien berinisial Z yang sempat diisolasi kemudian meninggal di RSUD Natuna menjadi kasus pertama positif COVID-19 di wilayah itu berdasarkan hasil tes swab yang baru keluar pada Minggu malam (18/10).

"Sehingga otomatis, Natuna masuk kategori zona kuning yang sebelumnya berstatus zona hijau," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Natuna Hikmat Aliansyah, Selasa.

Hikmat menjelaskan mengenai kronologi Z yang akhirnya diketahui terpapar COVID-19. Z datang berobat ke RSUD Natuna pada Rabu malam (14/10) dengan keluhan batuk pilek dan sesak nafas.

Berdasarkan hal tersebut, petugas kesehatan langsung bertindak yakni melakukan tes cepat dan hasilnya adalah reaktif. Selanjutnya dilakukan rontgen dan terlihat adanya pneumonia pada paru paru Z.

Baca juga: Kadis PU Natuna sembuh dari COVID-19 di RSUD AA Riau

Kemudian, petugas berencana melakukan swab pada hari Jumat (16/10), namun pada Kamis pagi (15/10), pasien Z dinyatakan meninggal dunia.

"Namun, tetap dilakukan swab dan tetap dikirimkan. Sebagai antisipasi petugas juga sudah melakukan pemakaman secara protokol COVID-19. Yang mana setelah jenazah dimandikan tidak ada lagi kontak dengan keluarga, dimasukkan dalam peti dan dimakamkan secara COVID-19," imbuhnya.

Lanjut Hikmat, langkah selanjutnya yang diambil oleh Satgas COVID-19 adalah akan melacak keluarga dan orang-orang yang kemungkinan melakukan kontak kepada Z dan melakukan tes cepat, dan jika reaktif akan dilanjutkan dengan tes usap.

“Fasilitas RSUD Natuna memang masih ada keterbatasan, namun kalau ada pasien tetap harus dirawat, kalau memang perlu dirujuk baru kita rujuk,” katanya.

Baca juga: Natuna sediakan alat PCR untuk mendeteksi COVID-19

Pewarta: Ogen
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020