Jakarta (ANTARA) - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan di DKI Jakarta sejak 10 April 2020 untuk mengerem penyebaran virus corona.

Berbagai pihak bergerak bersama untuk mengingatkan dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan. Itu juga dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan sejak awal pandemi hingga PSBB Transisi.

Polres Metro Jakarta Selatan bergerak di tengah kesibukan tugas utama menjaga ketertiban, keamanan di masyarakat, penindakan dan pemberantasan penyalahguna narkoba, hingga menangkap pelaku kriminalitas.

Beberapa peran yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan dalam mendukung upaya percepatan penanganan COVID-19, dimulai dari pengawasan lalu lintas orang dan barang di jalur-jalur perbatasan dengan mendirikan pos pemantauan (check point).

Baca juga: Kepatuhan warga Jakbar terhadap prokes meningkat saat PSBB Transisi
Karyawan restoran cepat saji mengukur suhu tubuh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono saat kegiatan kampanye pakai masker di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (10/09/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Check point
Setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan PSBB untuk pertama kalinya bulan April 2020, langkah untuk membatasi aktivitas masyarakat keluar rumah dan memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan, anggota Kepolisian ikut melakukan pemantauan dengan mendirikan pos pemeriksaan (check point).

Di bawah koordinasi Polda Metro Jaya terdapat 33 "check point" didirikan di wilayah Ibu Kota Jakarta. Sementara untuk di wilayah Jakarta Selatan ada lima "check point".

Kelima "check point" tersebut tersebar di tiga lokasi, yakni persimpangan UI, Pasar Jumat dan Cileduk Raya. Ketiganya merupakan wilayah perbatasan dengan Tangerang Selatan dan Depok.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat meninjau "check point" di PSBB di Pasar Jumat, Jakarta Selatan, mengatakan pihaknya melakukan pemantauan hari pertama pelaksanaan PSBB dan pengawasan di 33 "check point" tersebut.

Ia menyebutkan, 33 "check point" tersebut dibangun di seluruh wilayah DKI Jakarta meliputi pintu-pintu masuk Jakarta, terminal, stasiun kereta api, dan gerbang-gerbang tol.

Intinya adalah untuk memastikan warga DKI Jakarta mematuhi aturan-aturan di dalam PSBB tersebut.

Pemantau di titik-titik "check point" tidak hanya dilakukan oleh Polisi seorang tapi juga dibantu oleh petugas Dinas Perhubungan, Satpol PP bahkan juga TNI ikut dilibatkan.

Tilang PSBB
Untuk mengintensifkan pemantauan PSBB dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, tilang bagi pelanggar PSBB untuk pengguna kendaraan pun diberlakukan.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Sri Widodo pada 15 April 2020, mengatakan pemberian surat teguran bagi pelanggar PSBB baru diberlakukan satu hari sejak kemarin Rabu (15/4) serentak di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan memberikan surat teguran kepada pengendara yang masih kedapatan melanggar aturan PSBB.

Surat teguran yang menyerupai surat tilang tersebut sempat viral di media sosial. Padahal inti dari surat tersebut sebagai teguran untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang abai dengan protokol kesehatan.

PSBB mengatur pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan, tidak menerapkan "physical distancing" atau pembatasan jarak fisik bagi pengendara kendaraan roda empat dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas muatan.

Surat teguran tersebut bukanlah surat tilang (tindakan langsung) yang biasa diberikan petugas kepolisian kepada pelanggaran lalu lintas. Surat teguran PSBB tersebut bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar mentaati aturan PSBB saat berkendaraan.

Dalam blanko surat teguran, pelanggaran PSBB tersebut jelas tertulis bagian atas blanko, yakni surat teguran dengan jenis pelanggaran moda transportasi berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

Terdapat tiga kriteria moda transportasi yang diawasi, yakni sepeda motor atau roda dua berbasis aplikasi, mobil penumpang pribadi dan angkutan umum atau angkutan barang.

"Jadi bukan surat tilang, ini surat teguran. Yang melanggar kita tegur, bukan ditilang," kata Widodo.

Penyaluran Bansos
Setelah PSBB diberlakukan salah satu dampak utama yang diantisipasi oleh pemerintah adalah sektor ekonomi bagi masyarakat terdampak.

Upaya menyediakan jaring pengaman sosial berupa penyaluran bantuan sosial dilakukan untuk satu juta lebih masyarakat ekonomi rentan yang terdampak.

Polisi lagi-lagi mengambil peran untuk membantu menyalurkan bahkan, mengawal pendistribusian bahkan ikut menyediakan bantuan.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menginstruksikan jajaran Polres untuk menyisir dan mendata warga yang belum terdata mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah.

Sebanyak 500 Polres diminta menyiapkan 10 ton beras dan bahan pokok lainnya untuk dibagikan kepada warga terdampak COVID-19 dan belum terdata tersebut.

Mabes Polri siap mengucurkan dana kontijensi ke tiap-tiap Polres untuk membelikan beras dan bahan pokok yang akan disalurkan kepada masyarakat yang belum mendapatkan bansos.

Polres Metro Jakarta Selatan juga melakukan pendataan warga yang belum terdata mendapat bantuan sosial dari pemerintah sesuai dengan instruksi Kapolri.

Tidak hanya itu, pendirian dapur lapangan untuk menyalurkan makanan siap santap kepada masyarakat di Lapangan Ulujami, Pesanggrahan, selama beberapa pekan.

Baca juga: Kunjungan wisatawan TMII kembali meningkat selama PSBB transisi
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana membagikan masker kepada warga di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (23/08/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pembagian masker
Setali tiga uang, setelah bansos disalurkan, pembagian masker juga digencarkan, tujuannya agar masyarakat memiliki masker supaya bisa digunakan setiap berada di luar ruangan.

Sedikitnya 5.000 masker kain disiapkan dibagi-bagikan secara gratis baik oleh Polres Metro Jakarta Selatan maupun jajaran Polsek yang ada di wilayah Jakarta Selatan.

Pembagian masker menyasar tempat-tempat umum yang banyak terdapat masyarakat berinteraksi seperti stasiun kereta api, pasar tradisional, hingga restoran cepat saji.

Sembari membagikan sosialisasi dijalankan, lewat spanduk dan poster-poster serta imbauan yang disampaikan oleh anggota Polisi saat di lapangan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan salah satu strategi yang dilakukan pihaknya dalam mendisiplinkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di masyarakat adalah lewat kampanye dan membagikan masker.

Baca juga: PSBB transisi, Polsek Tambora jaring 16 pelanggar protokol kesehatan
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono berfoto bersama salah satu siswa penerima bantuan modem internet, Selasa (1/9/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Paket data
Dampak pandemi tidak hanya mengganggu kesehatan, menghambat roda perekonomian, juga menyulitkan masyarakat di dunia pendidikan.

Bagaimana tidak, sejak pemerintah memutuskan untuk memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) para siswa belajar secara daring dengan mengandalkan kuota internet untuk mengikuti pembelajaran.

Para orang tua mulai mengeluh sulitnya keuangan untuk membeli paket kuota anak sekolah, yang kadang dua giga tidak sampai sepekan, karena sistem belajar menggunakan aplikasi atau panggilan video dengan durasi satu hingga dua jam per hari.

Pada September 2020, Polres Metro Jakarta Selatan membagikan 100 modem internet kepada siswa kurang mampu dalam rangka kepedulian terhadap pendidikan di masa pandemi COVID-19.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono menyebutkan bantuan modem internet tersebut merupakan bantuan dari Kapolda Metro Jaya dalam program peduli pendidikan di masa pandemi.

"Program ini serentak dilaksanakan oleh jajaran Polda Metro Jaya kurang lebih ada 1.000 modem yang dibagikan, sedangkan di Jakarta Selatan ada 100 modem dengan jaringannya yang kita bagikan," kata Budi.

Pembagian modem internet yang dapat digunakan oleh para siswa selama satu bulan dan bisa diperpanjang secara berkala ini mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota Jakarta Selatan.

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji mengatakan banyak kendala dihadapi para siswa dalam mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) salah satunya ketersediaan jaringan internet.

"Kepedulian yang ditunjukkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan adalah langkah luar biasa terhadap meningkatkan kualitas pendidikan kita," ujar Isnawa.

Operasi Yustisi
Ketika angka kasus COVID-19 wilayah DKI Jakarta kembali melambung tinggi, Gubernur Anies Baswedan menginjak "rem darurat" dengan memberlakukan PSBB yang diperketat pada pekan pertama bulan September 2020.

Untuk mengawal pengetatan PSBB julid kedua, Polda Metro Jaya memberlakukan Operasi Yustisi menggandeng lintas instansi Dinas Perhubungan, Satpol PP dan juga TNI.

Dalam Operasi Yustisi bukan teguran lagi yang diberi, tapi penindakan langsung bagi pelanggar aturan PSBB Transisi.

Hari pertama pemberlakuan PSBB Jakarta yang diperketat, Senin (14/9), Polda Metro Jaya dan tim gabungan TNI, Dishub dan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan COVID-19 di delapan lokasi di Ibu Kota.

Delapan titik tersebut, yakni di Pasar Jumat berbatasan dengan Tanggerang, Jalan Perintis Kemerdekaan berbetasan dengan Bekasi, Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Jalan Asia Afrika, Bundaran Hotel Indonesia dan Semanggi.

Peski hari pertama pelaksanaan PSBB Jakarta sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 diberlakukan, pihaknya tidak lagi memberikan imbauan tetapi langsung penindakan bagi yang melanggar aturan PSBB yang baru.

Penindakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

"Kita sudah mulai langsung penindakan. Di mana dalam Pergub 79 di situ ada kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan termasuk sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan," ujar Sambodo.

Baca juga: Puskesmas Kepulauan Seribu Selatan sosialisasikan gerakan 3M
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono memasangkan rompi kuning kepada relawan penegak pelanggar protokol kesehatan, Selasa (15/9/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Relawan
Dari semua langkah dan upaya yang dilakukan, Polisi mengakui dirinya tidak bisa sendiri dalam melawan pandemi ini.

Dukungan dan peran serta masyarakat untuk mengingatkan jutaan masyarakat yang abai terhadap pandemi sangat dibutuhkan.

Polres Metro Jakarta Selatan membentuk relawan penindak pelanggar protokol kesehatan, yang mana anggotanya adalah para pemuka dan tokoh masyarakat yang ada di pasar, di komunitas dan organisasi masyarakat.

Pelibatan ormas ini sempat jadi sorotan karena dianggap menggandeng preman. Namun polisi tak bergeming tetap menyalurkan rompi kuning kepada para relawan penindak pelanggar protokol kesehatan.

Sedikitnya ada 30 komunitas di Jakarta Selatan digandeng sebagai relawan, tujuannya hanya satu untuk menegur atau mengingatkan masyarakat yang kelupaan dengan protokol kesehatan.

Relawan terdiri atas anggota komunitas yang berasal dari berbagai lingkungan seperti lingkungan perkantoran, pasar, pemulung, ulama, pesepeda, satpam dan lainnya.

Tugas dari relawan ini adalah bersama-sama melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat di Jakarta Selatan khususnya di lingkungan kerjanya atau lingkungan masyarakatnya.

Harapannya sama-sama mencegah COVID-19 supaya pandemi ini segera berakhir dan masyarakat bisa hidup normal kembali.
 

Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020