Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tunjangan transportasi tidak akan diterima pimpinan dan dewan pengawas (dewas) jika nantinya diberi fasilitas mobil dinas.

"Jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada tahun 2021 untuk diberikan kepada Pimpinan dan Dewas KPK tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi sehingga tidak berlaku ganda," ucap Sekjen KPK Cahya H Harefa saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Cahya mengatakan bahwa selama ini pimpinan, dewas, pejabat struktural, dan seluruh pegawai KPK tidak memiliki kendaraan dinas.

"Khusus Pimpinan dan Dewas KPK ada tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji," kata Cahya.

Baca juga: KPK tinjau ulang pengadaan mobil dinas jabatan
Baca juga: Anggota DPR: Anggaran mobil dinas baru diusulkan KPK
Baca juga: BW pertanyakan keteladanan pimpinan KPK soal pengadaan mobil dinas


Diketahui, KPK akhirnya memutuskan meninjau ulang proses pembahasan anggaran pengadaan mobil dinas.

"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat dan karenanya memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut dan saat ini kami sedang melakukan "review" untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku," kata Cahya.

Ia menyampaikan usulan anggaran tahun 2021 untuk pengadaan mobil dinas itu dilakukan dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan, dewas, dan pejabat struktural.

Terkait spesifikasi kendaraan yang diajukan beserta harga satuannya, kata dia, usulan yang disampaikan telah mengacu pada standar biaya pemerintah serta berpedoman pada Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK) yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya, mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) mengatakan bahwa KPK dibangun dengan sistem "single salary" karena seluruh fasilitas sudah dijadikan bagian atau disatukan menjadi komponen gaji.

"Seharusnya tidak boleh ada pemberian lagi fasilitas kendaraan karena akan 'redundant'. Dengan menerima pemberian mobil dinas maka Pimpinan KPK telah melakukan perbuatan tercela yang melanggar etik dan perilaku karena menerima 'double' pembiayaan dalam struktur gajinya," ujar BW dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020