berfungsi untuk melacak kasus COVID-19
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertrans-E) Jakarta Pusat menegaskan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi perusahaan-perusahaan harus mengisi dan melaporkan data assesment kepada Seksi Pengawasan sesuai Pergub 101/2020.

"Kita ingatkan perusahaan-perusahaan melaporkan data assessment yang sudah diisi kepada kami Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Pengawasan Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat Kartika Lubis saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu.

Baca juga: Polisi ingatkan peserta aksi di Patung Arjuna Wiwaha terapkan prokes

Daftar  assesment, jelas Kartika berisikan identitas pengunjung yang datang ke suatu perusahaan.

Nantinya daftar assesment itu selain diisi nama dan nomor telepon pengunjung juga diisi oleh NIK KTP (6 digit di bagian depan).

"Itu nanti berfungsi untuk melacak kasus COVID-19, nah jadi data itu nanti diserahkan kepada Nakertrans Jakarta Pusat. Jika ditemukan kasus COVID-19, data itu kita serahkan ke Dinas Kesehatan DKI," ujar Kartika.

Baca juga: PSBB transisi, taman hanya bagi warga usia 9-60 tahun

Berkaca dari temuan selama PSBB 2 di Jakarta dengan 27 perusahaan sempat ditutup akibat melanggar protokol kesehatan karena tak mengindahkan aturan menjaga jarak dan membuat kerumunan, Kartika juga berpesan agar di masa PSBB transisi protokol kesehatan lebih ditingkatkan.

"Kemarin waktu PSBB ketat ada 27 perusahaan yang ditutup karena kita temukan melanggar protokol kesehatan. Nah ini di PSBB transisi, meski dilonggarkan tapi protokol kesehatan harus diketatkan. Jaga jaraknya jangan sampai kendor, cuci tangan dan pakai masker itu wajib. Jangan juga buat kerumunan," kata Kartika.

Selama PSBB transisi kembali diberlakukan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat masih bertugas mengawasi penerapan protokol kesehatan di perusahaan-perusahaan swasta.

Baca juga: Wagub DKI ingatkan korban banjir laksanakan protokol COVID-19

Sanksi penutupan tempat kerja dan sanksi denda pun masih berlaku selama PSBB transisi dengan dasar aturan terbaru terkait PSBB transisi yaitu Pergub DKI 101/2020.

Untuk perusahaan-perusahaan selama PSBB transisi selain diwajibkan menjalankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mengenakan masker, dan tidak menimbulkan kerumunan, wajib menaati aturan sebagai berikut:

Perusahaan di sektor esensial diperbolehkan memperkerjakan karyawan sesuai dengan kebutuhannya dan membagi jam kerja dalam pembagian waktu yang terpisah dengan batas waktu minimal 3 jam antar pembagian jam kerja.

Sementara itu, untuk perusahaan di sektor non esensial diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen dengan pembagian jam kerja yang serupa dengan perusahaan di sektor esensial.
#satgascovid19
#ingatpesanibupakaimasker

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020