Banjarmasin (ANTARA) - Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Nico Afinta meminta jajarannya melaksanakan perintah Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz untuk menunda seluruh proses hukum pasangan calon yang bertarung di Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.

"Saya sudah sampaikan ke Kapolres dan Kasat Serse agar ini dipedomani dan dilaksanakan," terang dia di Banjarmasin, Senin.

Menurut Nico, penundaan tersebut dilakukan sampai proses pilkada selesai hingga pelantikan calon terpilih dilaksanakan.

"Hal ini untuk menjaga netralitas anggota Polri. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat penegakan hukum ada unsur politisnya," jelasnya menekankan.

Meski begitu, Nico memastikan tidak semua perkara ditunda proses hukumnya. Ada pengecualian untuk beberapa kasus. Di antaranya kepada paslon yang diduga melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan, mengancam keamanan negara dan mereka yang terancam hukuman seumur hidup atau pidana mati.

"Kalau termasuk dalam perkara dikecualikan ini, maka penyidik dapat melakukan pengusutan selama proses pilkada berjalan," tandas jenderal bintang dua itu.

Pilkada serantak yang kini memasuki tahapan kampanye akan berlangsung di tujuh kabupaten dan kota serta pemilihan gubernur Kalimantan Selatan.

Polda Kalsel menyiagakan sebanyak 1.100 personel dalam tugas mengamankan pilkada. Anggota Polda akan membackup kekuatan di Polres yang daerahnya menggelar pilkada.

Sedangkan kekuatan tambahan, Polda Kalsel juga dibantu dari Korem 101/Antasari sebanyak 231 prajurit TNI yang nantinya difokuskan pada pengamanan hari pencoblosan 9 Desember.

Baca juga: Pendaftaran Pilkada 2020, Kalsel dipastikan hanya dua bakal paslon

Baca juga: Pilkada Banjarmasin resmi diikuti empat pasang bakal calon

Baca juga: KPU Kalsel: ada Balon di lima Pilkada positif COVID-19

Baca juga: Gugus tugas Kalsel tracing bakal calon pilkada positif COVID-19

 

Pewarta: Firman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020