Kami ditugaskan negara untuk menjalankan empat program itu
Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan salah satu harapan pegawai non-aparatur sipil negara di instansi itu menjadi peserta.

Sasaran sosialisasi tersebut adalah 386 pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN)/non-ASN yang segera mendaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan Kantor Cabang Jakarta Mangga Dua melakukan sosialisasi pada 5-7 Oktober 2020 di Aula Kolam Renang Tirta Bojana Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta Timur.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Mangga Dua Eny Purwatiningsih, menjelaskan empat program untuk seluruh pekerja, baik formal maupun informal.

Keempat program tersebut adalah JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), dan JP (Jaminan Pensiun).

"Kami ditugaskan negara untuk menjalankan empat program itu," ujar Eny.

Berdasarkan data tren kecelakaan kerja, 40 persen terjadi di jalan raya. Berlalu-lintas merupakan bagian dari aktivitas kerja sehari-hari dari pekerja.

Dia mengimbau pegawai berhati-hati saat pergi dan pulang kerja, sedangkan pihaknya melindungi pekerja saat pergi dan pulang kerja hingga sampai rumah

Ia menjelaskan iuran BPJAMSOSTEK tidak besar karena disesuaikan dengan penghasilan pekerja. Di masa pandemi COVID-19 ini pemerintah memberikan kebijakan relaksasi iuran mencapai 99 persen, sedangkan manfaat program perlindungan terus meningkat.

Baca juga: Pekerja harapkan subsidi upah berlanjut hingga pandemi berakhir

Pada akhir 2019, sejumlah manfaat dalam JKM dan JKK meningkat sesuai PP 82/2019.

"Sebelumnya peserta yang meninggal biasa, maka ahli waris mendapatkan Rp24 juta, dengan PP 82/2019 dinaikkan menjadi Rp42 juta. Padahal jika dihitung dengan pekerja informal, misalnya Rp42juta itu baru tercapai setelah bayar iuran ratusan tahun,” tuturnya.

Untuk pemulihan kecelakaan kerja, peserta dibiayai tanpa batas.

”JKK itu tak terbatas berapun akan dibayar,” katanya.

Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris menerima santunan tunai 48 kali upah peserta.

”Program ini sebagai wujud hadirnya negara untuk melindungi seluruh pekerja,” ujar Eny.

Begitu pula manfaat berikutnya adalah JHT dan JP.

”Jaminan Pensiun di sini sama dengan pensiun PNS yang turun sampai ahli waris,” ungkapnya.

Dia mengatakan ada manfaat beasiswa untuk anak peserta yang meninggal dunia.

”Sekarang total nilai beasiswa sampai Rp173 juta untuk dua anak pekerja. Pembiayaan mulai dari anak SD hingga perguruan tinggi,” ujarnya.

Yang terbaru, ada program vokasi untuk peserta yang kena PHK.

”Kita tingkatkan kemampuannya agar terserap di dunia kerja yang baru,” ujarnya.

Baca juga: Bantuan upah dan data yang tersisa itu
Baca juga: Pemprov NTB lindungi ribuan pegawai non-ASN melalui BPJAMSOSTEK

 

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020