Surabaya (ANTARA News) - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM peristiwa semburan lumpur panas PT Lapindo Brantas.

"Pihak Komnas HAM telah berulangkali menyelidiki kasus semburan lumpur Lapindo, paling tidak sejak November 2007. Untuk itu, segera bentuk KPP HAM Lapindo," kata Ketua Badan Pengurus YLBHI A. Patra M. Zen dalam rilisnya yang diterima ANTARA di Surabaya, Kamis.

Patra mengutip pernyataan Ketua Tim Ad Hoc Lapindo Komnas HAM Syafruddin Ngulma Simelue bahwa telah terjadi pelanggaran HAM terhadap korban lumpur Lapindo, meskipun dia belum dapat menentukan apakah pelanggaran itu termasuk pelanggaran berat atau ringan.

Selanjutnya, Sidang Paripurna Komnas HAM pada 24 Februari 2009 juga telah memutuskan secara aklamasi dengan menyetujui rekomendasi Tim Investigasi Kasus Lumpur Lapindo untuk membentuk Tim Penyelidikan Proyustisia berdasarkan Undang-undang Pengadilan HAM.

"Ketika itu, dinyatakan tim menemukan dugaan telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam kasus Lapindo yang mengarah pada kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity)," katanya.

Ia mengungkapkan, pihak YLBHI juga sempat dihubungi dua kali sehubungan dengan rencana pembentukan KPP HAM tersebut setelah sidang paripuna dilakukan.

"Namum, praktis sejak Sidang Paripurna hingga saat ini, belum terlihat langkah konkret membicarakan dan membentuk tim penyelidikan proyustisia," katanya.

Optimisme pembentukan KPP HAM Lapindo muncul kembali saat pelantikan Ketua Komnas HAM periode 2010-2012.

Saat itu Ifdhal Kasim menegaskan akan kembali menyelidiki kasus pelanggaran HAM di Sidoarjo khususnya berkaitan dengan lumpur Lapindo.

"Oleh sebab itu, sudah sepantasnya Komnas HAM untuk segera membentuk KPP HAM untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat di Sidoarjo," katanya.

Patra juga mendesak Komnas HAM memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kendala atau masalah yang dihadapi.
(T.M038/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010