Palembang (ANTARA) - Polisi menangkap 499 orang di wilayah Kota Palembang yang diduga berencana melakukan tindakan provokatif terkait aksi massa menolak Omnibus Law selama dua hari terakhir.

Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Kamis, mengatakan 499 orang tersebut rata-rata dari kalangan pelajar yang membentuk kelompok dan ditangkap dari beberapa lokasi.

"Mereka sementara ini belum dibebaskan karena harus menjalani pendataan, pembinaan dan penyidikan terkait indikasi ditemukan pelanggaran hukum," ujarnya di Polrestabes Palembang.

Menurut dia, polisi telah menangkap 174 orang saat aksi massa pada Rabu (7/10) yang terdiri dari 13 pelajar SMP, 112 pelajar SMK, enam orang mahasiswa, dan 43 masyarakat umum.

Baca juga: Polisi tangkap 80 orang terkait kericuhan unjuk rasa di Kota Malang

Kemudian menangkap 325 orang pada Kamis (8/10) dengan 90 persenya terdiri dari kalangan pelajar, mereka disangkakan berencana membuat kerusuhan terhadap aksi massa di Palembang.

Polisi menemukan senjata tajam dan bom molotov dari para pelajar yang selanjutnya disita sebagai barang bukti.

“Ada tujuh yang kami periksa intensif karena terindikasi anarkis, sedangkan yang lainnya masih kami data dan beri pembinaan,” tambahnya

Orang-orang yang diamankan itu juga dites kesehatan terkait COVID-19 dan penggunaan narkoba, hasilnya satu orang didapat positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu berdasarkan tes urine.

Baca juga: Diduga terlibat kericuhan, Polda Metro amankan seribu perusuh

Sementara Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, mengatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Palembang dan Sumsel agar sekolah-sekolah menertibkan anak didiknya.

"Sekarang masih berlangsung belajar daring, harusnya siswa-siswa di rumah, tidak ada yang turun ke jalan," ujarnya.

Ia juga mengingatkan orang tua agar memperhatikan kegiatan anaknya supaya tidak ikut serta dalam aksi massa penolakan Omnibus Law.

Baca juga: Polresta Jambi tangkap 29 pelajar perusak gedung DPRD Kota Jambi

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020