Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita humaniora kemarin, Rabu (7/10), menarik banyak minat pembaca, mulai dari Bupati Aceh Barat yang berbagi tips sembuh dari COVID-19 secara alami, tentang UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang bisa membatalkan izin usaha jika bermasalah di lingkungan hingga Muhammadiyah yang mengajak masyarakat untuk menahan diri terkait UU Cipta Kerja.

Berikut adalah berita-berita yang menarik dan masih layak dibaca tersebut.

Bupati Aceh Barat berbagi tips sembuh dari COVID-19 secara alami

Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS membagikan tips bagaimana bisa sembuh dari infeksi virus corona (COVID-19) yaitu dengan cara meminum air kelapa muda dicampur dengan jeruk nipis secara rutin.

“Selama menjalani masa isolasi di bulan September kemarin, saya rutin minum air kelapa muda dicampur sedikit garam, madu asli dan jeruk nipis,” kata Bupati Ramli MS di Meulaboh, Rabu.

Rincian berikutnya bisa dibaca di sini

Baca juga: Warga positif COVID-19 di Aceh capai 5.000 orang

UU Cipta Kerja bisa batalkan izin usaha jika bermasalah di lingkungan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) memperkuat penegakan hukum karena Perizinan Berusaha bisa dibatalkan jika perusahaan bermasalah di isu lingkungan.

Dalam konferensi pers bersama untuk Penjelasan UU Cipta Kerja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu, Menteri Siti Nurbaya menyebut bahwa prinsip dan konsep dasar pengaturan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak berubah dari sebelumnya.

Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.

Baca juga: Menteri LHK sebut UU Cipta Kerja alihkan beban Komisi Penilai Amdal

Muhammadiyah ajak masyarakat tahan diri soal Cipta Kerja

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengajak setiap elemen masyarakat agar dapat menahan diri dan menerima keputusan DPR sebagai sebuah realitas politik terkait regulasi Omnibus law UU Cipta Kerja.

"Kalau memang terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU dapat melakukan judicial review," kata Mu'ti kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Rincian selengkapnya bisa dibaca di sini.

Baca juga: RS Muhammadiyah-Aisyiyah tangani 3.330 pasien terkonfirmasi COVID-19

Pewarta: Katriana
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020