DPD RI adalah dewan yang mewakili kepentingan daerah
Jakarta (ANTARA) - Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengapresiasi sambutan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) pada webinar HUT ke-16 DPD RI yang dilakukan secara daring.

Bamsoet menyampaikan dukungannya untuk peran dan fungsi DPD RI supaya mengupayakan kepentingan daerah untuk kemajuan Indonesia.

“Sesuai dengan namanya DPD RI adalah dewan yang mewakili kepentingan daerah, artinya mewakili semua hal-hal yang terkait dengan aspirasi atau kepentingan daerah," kata Siti Zuhro dalam diskusi publik yang digelar di Senayan, Jakarta, Selasa.

Ia menilai memang itu peran DPD RI yang diperlukan, yaitu untuk mengawal pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah yang telah berlangsung sejak 2001 dalam Pasal 22D dan 22E UUD NRI 1945.

Siti mengatakan keberadaan DPD RI merupakan lembaga politik modern yang dibentuk untuk mengekspresikan nilai-nilai demokrasi. "Sehingga becoming Indonesia menjadi urusan DPD RI, karena Indonesia terdiri dari daerah-daerah,” ujar Siti.

Pakar Hukum Tata Negara Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan peran DPD RI untuk daerah sudah cukup baik meski tanpa penguatan kewenangan melalui amendemen kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia untuk mewujudkan ketatanegaraan yang lebih optimal.

Menurut anggota DPD RI dari Provinsi DKI Jakarta itu, amendemen UUD idealnya memang diperlukan jika pemerintah ingin DPD diberi kewenangan penuh.

Tapi, jika memang DPD mampu memaksimalkan potensi kewenangan yang ada saat ini, tentu akan sangat baik.

“Selain itu, DPD RI harus mampu menjalankan fungsi politik sesuai kewenangannya secara high profile dalam memberikan pengaruh dan manfaat bagi masyarakat daerah. Kita lihat MPR RI saat ini dipimpin oleh semua partai politik dan unsur DPD RI. Saya kira, ke depan bisa bersama Presiden melakukan evaluasi ketatanegaraan Indonesia jangka panjang, termasuk usulan memperkuat kewenangan DPD RI melalui amendemen kelima,” kata Jimly.
Baca juga: Ahli: Reformasi birokrasi jadikan pemerintahan akuntabel-bebas KKN


Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melihat kelebihan DPD RI untuk daerah luar biasa jika melihat sisi kelebihannya, yakni kurang hadirnya amendemen UUD pada satu kata yang diinginkan DPD RI, yaitu keikutsertaan membahas undang-undang sampai ke tingkat keputusan, seperti halnya DPR RI.

“Potensi DPD RI luar biasa perannya bagi masyarakat daerah, apa yang hadir di UUD NRI 1945 sudah diberikan, tinggal memberikan peranan maksimal evaluasi terhadap perda dan ranperda. Ini luar biasa jika dijalankan dengan optimal. Harapan kita, (DPD) bisa meluruskan ketimpangan daerah karena bisa langsung (berkomunikasi) ke Presiden dan menterinya membawa aspirasi daerah,” ujar Irwan lagi.

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah melihat saat ini kondisi ideal DPD RI mulai tampak dengan adanya pelibatan DPD RI dalam setiap pembahasan rancangan undang-undang oleh DPR RI.

Ia menyatakan bahwa penataan kelembagaan DPD RI memang perlu diperkuat, namun dari sisi sinergi secara kelembagaan bersama DPR RI sudah dapat dikatakan mencapai kondisi ideal.

“Sinergitas DPD RI untuk penguatan sebagai lembaga perwakilan daerah diperlukan karena DPD RI dipilih langsung oleh rakyat, DPD RI juga sebagai konsolidator dan pengawal otonomi daerah, sehingga ketimpangan-ketimpangan daerah yang masih menjadi persoalan mampu segera diselesaikan melalui DPD RI,” ujar Nurdin.
Baca juga: LIPI sarankan TI untuk perbaikan komunikasi pusat dengan daerah
Baca juga: Siti Zuhro: Ada keseriusan pemerintah tangani pelanggaran HAM

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020