Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin soal penerimaan dan pengiriman uang dalam kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

KPK pada hari Senin memeriksa Wagimin sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani (DSA) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus tersebut.

"Penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan adanya penerimaan dan pengiriman uang yang berasal dari kontrak-kontrak Waskita dengan para subkonfiktif kepada tersangka DSA dan kawan-kawan dan juga terkait dengan kontrak Waskita dengan para subkonfiktif tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Baca juga: KPK panggil staf keuangan PT Waskita Karya kasus subkontraktor fiktif

Selain Desi, KPK juga telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana (JS) dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU).

Berikutnya, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011—2013 Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010—2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).

Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009—2015.

Selama 2009—2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Baca juga: KPK konfirmasi dua tersangka soal kontrak Waskita dengan subkontraktor

Sementara itu, perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sebesar Rp202 miliar.

Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020