masyarakat setempat bisa mendapat penghasilan dari hadirnya hutan yang telah dikonservasi
Jakarta (ANTARA) - Pelestarian lingkungan terutama kawasan hutan bukanlah perkara yang mudah, butuh waktu bertahun-tahun untuk memelihara tanaman endemik agar ekosistem yang semula rusak dapat kembali utuh dan berfungsi dengan baik.

Persoalannya hutan itu memiliki area yang luas tentunya tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat dan daerah untuk menanganinya. Peran pengelolaan hutan sudah sepatutnya menjadi tanggung jawab masyarakat untuk memeliharanya.

Pemerintah memiliki kebijakan setiap perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan maupun perkebunan memiliki kewajiban untuk memiliki program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/ CSR) di bidang pelestarian lingkungan.

Banyak dari perusahaan memiliki konsesi di sektor tambang dan perkebunan saat ini yang memiliki program CSR untuk melestarikan kembali lahan-lahan kritis akibat ulah orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

Banjir bandang dan longsor yang terjadi di sejumlah daerah setiap datangnya musim hujan menunjukkan masih adanya lahan-lahan kritis. Beberapa memang sudah berhasil ditangani, namun masih banyak yang menjadi pekerjaan rumah untuk diselesaikan.

Baca juga: Kementerian LHK: Pemulihan lahan kritis di Indonesia butuh 60 tahun

Salah satu program pelestarian yang dinilai berhasil adalah konservasi daerah aliran sungai (DAS) Tiwingan di Kalimantan Selatan setelah melibatkan masyarakat setempat untuk ikut serta menanam pohon di daerah itu.

Bahkan sekarang ini Tiwingan menjadi salah satu objek wisata alam yang terkenal baik di kalangan masyarakat setempat maupun luar.

Manfaat
DAS Tiwingan berlokasi di Kawasan Konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam di Desa Tiwingan Lama dan Desa Kalaan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Dengan merasakan manfaat dari keberadaan Tahura Sultan Adam, masyarakat setempat ikut menjaga dan memelihara hutan itu.

Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Alimpung, Rahmani membenarkan petani setempat mendapat hak untuk melaksanakan swakelola di kawasan Tahura Sultan Adam yang dirintis sejak tahun 2013, bahkan di tengah pandemi COVID-19, kehadiran Tahura Adam memberikan penghasilan yang maksimal bagi masyarakat.

Ketika banyak sektor usaha terganggu akibat pandemi, masyarakat petani yang tergabung dalam KTH Alimpung tetap mendapat penghasilan dari panen getah karet.

Selain itu, para petani juga mulai menikmati hasil dari tanaman kemiri, jengkol, cempedak, dan durian.
Nurseri atau pembibitan tanaman endemik agar lahan kritis dapat dikembalikan fungsinya seperti semula (Foto HO TIA)


Rahmani menjelaskan bersama anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Alimpung memang sudah terbiasa untuk bercocok tanam sehingga ketika diminta untuk bersama-sama mengelola kawasan konservasi Tahura Sultan Adam langsung menyanggupi.

Kegiatan yang telah dilakukan beberapa tahun lalu itu sekarang mulai membuahkan hasil dan dinikmati para petani.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Lembaga Masyarakat Tiwingan, Ahmad Yani yang mengatakan dalam menjalankan program rehabilitasi dan konservasi DAS Tiwingan banyak tantangan yang harus dihadapi salah satunya meyakinkan masyarakat setempat untuk ikut berperan aktif dalam melakukan upaya transformasi dari lahan kritis menjadi produktif.

Masyarakat diajak untuk membangun pusat studi, pembenihan dan penanaman, pemeliharaan, hingga pembuatan pupuk organik yang membawa manfaat ekonomis secara langsung.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil bersama dengan petani setempat berhasil memproduksi 1,8 juta bibit pohon per tahun.

Dirinya bersama masyarakat lantas menanam pohon-pohon yang merupakan tanaman asli kawasan DAS Tiwingan seperti Mahoni, Karet, Kemiri, Durian, Cempedak dan Jengkol.

Menurut Ahmad Yani, dengan mengajak masyarakat bertanam serta merasakan manfaatnya dari pohon yang ditanam itu akan membuat mereka merasa memiliki dan otomatis dengan sukarela turut memelihara kawasan tersebut.

Selain menjadi area produksi pertanian, DAS Tiwingan juga merupakan salah satu objek wisata alam bagian dari Tahura Sultan Adam seluas 112.000 hektare. Pengelolaannya  dilakukan oleh sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kementerian Kehutanan melalui Dirjen BP-DAS Barito, dan PT Tunas Inti Abadi (TIA) yang merupakan anak usaha PT ABM Investama Tbk.

Baca juga: Menteri LHK sebut 14,3 juta hektare lahan DAS dalam kondisi kritis

TIA adalah salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, anak usaha PT ABM Investama Tbk, ini sekaligus sebagai pemegang empat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang telah dilengkapi dengan empat Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi Penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS seluas total 2.117,70 Ha termasuk di dalamnya Kawasan Konservasi Taman Hutan Raya Sultan Adam di Desa Tiwingan Lama dan Desa Kalaan , Kabupaten Banjar.

Kegiatan penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS yang telah dilaksanakan oleh TIA sejak tahun 2013 melibatkan lebih dari 400 orang dan memberikan manfaat ekonomi bagi 1200 masyarakat termasuk para petani yang tergabung dalam KTH Alimpung. Hingga saat ini TIA telah menyelesaikan Penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS seluas 2.067,70 hektare.

Ekonomi masyarakat
Sementara itu Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Alue Dohong mengatakan rehabilitasi DAS yang wajib dilakukan oleh pemegang IPPKH dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat.

Warga dilibatkan dalam proses tersebut dalam bentuk program penanaman vegetasi multifungsi. Menurut dia, penanaman vegetasi multipurpose tree species (MPTS) yang buah, daun dan bagian lain dari pohonnya bisa dimanfaatkan masyarakat bisa menjadi sumber alternatif pendapatan baru bagi warga lokal ke depannya.
 
Foto udara kawasan hutan yang gundul akibat penebangan kayu di Alinayin, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (25/12/2019). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww. (ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI)

Baca juga: KLHK bangun kebun bibit desa untuk rehabilitasi lahan kritis

Rehabilitasi DAS juga dapat menjadi resolusi konflik terutama tenurial (jaminan atas hak). Terkait hal itu diperlukan pengaturan dan pengorganisasian yang baik supaya tidak menimbulkan masalah ke depan, kata Alue Dohong saat menjadi pembicara dalam diskusi virtual soal rehabilitasi DAS untuk pemulihan lingkungan dan ekonomi masyarakat.

Menurut data KLHK dari total kewajiban rehabilitasi DAS seluas 560.719 hektare, yang telah melaksanakan kegiatan penanaman adalah seluas 105.202 ha, dan khusus untuk tahun 2020 sampai dengan Agustus penanaman rehabilitasi DAS mencapai 10.393 hektare.

Dengan menyelamatkan sejumlah lahan kritis di daerah dengan melibatkan sektor swasta dan BUMN diharapkan dapat mengurangi bencana yang kerap melanda saat masuk musim hujan, bahkan masyarakat setempat bisa mendapat penghasilan dari hadirnya hutan yang telah dikonservasi.

Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020