Saat ini kami sedang merumuskan berbagai stimulus sesuai kebutuhan industri,
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) siap mengevaluasi kebijakan industri dalam negeri di tengah pandemi COVID-19 guna memperkuat ketahanan industri.

“Oleh karena itu kondisi ini diharapkan dapat menjadi momentum baik untuk mengevaluasi berbagai kebijakan dalam negeri sehingga efektif mendorong ketahanan dan pertumbuhan industri nasional,” kata Plt Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Direktorat Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Yan Sibarang Tandiele lewat keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Menurut Yan, terdapat beberapa instrumen yang dapat diimplementasikan dalam upaya pengamanan dan penyelamatan industri nasional yang terdampak oleh lonjakan impor di tengah pandemi COVID-19 di antaranya tindakan trade remedies berupa penerapan safeguards dan anti dumping.

“Kebijakan-kebijakan tersebut diperbolehkan dan telah sesuai dengan aturan WTO, mengingat tarif bea masuk umum (MFN) tidak lagi efektif untuk menjadi instrumen pengamanan industri karena Indonesia telah terlibat aktif dalam berbagai kerja sama free trade,” jelasnya.

Baca juga: Dongkrak produktivitas, Kemenperin akselerasi kebijakan strategis

Yan menambahkan dalam kondisi pandemi sektor industri diharapkan tetap semangat dan merebut peluang untuk memperkuat struktur manufaktur dan mewujudkan kemandirian industri nasional.

“Oleh karena itu pemerintah bersama stakeholder terkait terus menjalin sinergi untuk mendorong ketahanan industri nasional,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan oleh Dirjen KPAII Kemenperin Dody Widodo. Pihaknya aktif diskusi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan demi mencari jalan keluar berbagai kendala yang dialami industri nasional.

“Misalnya, kami melaksanakan kegiatan webinar dengan pelaku dan asosiasi industri untuk menampung usulan-usulan yang dapat dijadikan bahan kebijakan selanjutnnya, baik itu kebijakan insentif fiskal atau nonfiskal, termasuk juga perbaikan aturan-aturan yang telah berjalan,” paparnya.

Dari hasil urun rembuk tersebut, lanjut dia, sedikitnya ada delapan tantangan yang tengah dirasakan pelaku industri di Tanah Air akibat dampak pandemi COVID-19.

Baca juga: Pacu produktivitas, Kemenperin bantu mesin UPT Tekstil Majalaya

Pertama, mereka mengalami penundaan kontrak dan pembayaran. “Ada beberapa sektor yang tidak bisa mengalihkan produksinya seperti industri garmen yang akhirnya memproduksi APD dan masker,” ujarnya.

Tantangan kedua, yakni kenaikan harga bahan baku dan penolong. Hal ini membawa dampak pada pasokan dan permintaan.

“Masalahnya harga juga tidak bisa dikontrol karena semua negara yang suplai bahan baku dan penolong mengalami kendala yang sama,” tuturnya.

Selanjutnya, kendala berikutnya terkait gejolak nilai tukar.

Baca juga: Kemenperin gencar upayakan pulihkan ekonomi lewat peningkatan mutu IKM

“Kemudian, akibat protokol kesehatan tentunya juga industri mengalami masalah penurunan utilitas produksin. Akibat adanya physical distancing, karyawan juga berkurang, sampai ada yang lay-off sementara sehingga utilitas produksinya juga menurun tajam,” sebutnya.

Tantangan kelima, pengurangan pegawai. Kemudian kesulitan transportasi logistik. Lalu, kenaikan biaya pengapalan, dan yang terakhir adalah pembatasan operasional dalam peraturan daerah.

“Saat ini kami sedang merumuskan berbagai stimulus sesuai kebutuhan industri, diharapkan dapat segera memacu produktivitas dan utilitas,” ungkap Dody.

Pada pandemi COVID-19 perusahaan industri atau kawasan industri yang beroperasi wajib memiliki Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), yang prosedurnya diatur dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian No 7 Tahun 2020.

“Kami terus menjaga sektor industri dapat berjalan, dengan tentunya menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” kata Dody.

Baca juga: Kebijakan inklusif perlu dilakukan untuk hadapi revolusi industri 4.0
 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020