Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor Johar Baru menangkap seorang pencuri motor berinisial TS (23) berawal dari adanya laporan warga bernama Muchlis yang kehilangan sepeda motor.

Dia menemukan motor serupa saat akan bertransaksi lewat toko daring dengan metode bayar di tempat.

"Kita menangkap TS ini hasil pengembangan laporan korban. Awalnya korban mau bertransaksi COD lewat toko online mau beli motor dengan tipe yang sama. Taunya waktu dilihat langsung itu benar-benar motor milik korban yang hilang," ujar Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi saat dihubungi, Rabu.

Muchlis awalnya tidak melakukan pelaporan saat motor Suzuki Shogun FO 125 hilang dicuri pada Selasa (15/9) di kediamannya.

Atas kehilangan itu, Muchlis segera mencari motor dengan tipe serupa untuk dibelinya lewat toko daring dengan pembayaran di tempat atau  dikenal dengan istilah "cash on delivery" (COD).

Muchlis janjian di Jalan Kampung Rawa Tengah dengan penjual motor itu. Tapi pada saat korban cek, ternyata itu adalah motornya yang hilang. "Dari situ akhirnya dia membuat laporan ke Polsek Johar Baru," ujar Supriadi.

Baca juga: Dua pencuri sepeda motor di Jakarta Barat diringkus
Baca juga: Kawanan pencuri motor berusia belasan tahun diringkus polisi
Baca juga: Polda Metro tangkap dua pelaku pencuri motor bersenjata api


Dari laporan korban, tim yang diketuai Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Iptu Suprayogo awalnya menangkap penjual motor berinisial SS yang ditemui korban di Jalan Kampung Rawa.

"Rupanya SS ternyata mendapatkan motor milik M itu dari TS. Ia berperan sebagai penadah. Dari situ kami kembangkan, kami melakukan pencarian dan ditangkaplah TS di kos-kosannya," ujar Supriadi.

Penangkapan TS pun dengan segera dilakukan usai Polisi mengantongi identitas pelaku pencurian motor di kawasan Johar Baru.

TS pun akhirnya berhasil diringkus dan sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Johar Baru.

"Pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian berwarna merah hitam itu diamankan di Polsek Johar Baru untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," tutup Supriadi.

Atas perbuatannya TS terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara hingga lima tahun.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020