Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait mengatakan keberadaan Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) tidak signifikan dalam mengawasi kinerja Bank Indonesia sebagai bank sentral.

"BSBI dibentuk karena diamanahkan dalam undang-undang (UU) Bank Indonesia, sehingga keberadaannya lebih kepada menjalankan amanah UU," kata Maruarar Sirait, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Dikatakan Maruarar, keberadaan BSBI tidak signifikan karena selama ini Bank Indonesia sebagai bank sentral tidak independen dan kinerjanya dalam pengawasan perbankan nasional juga lemah.

Anggota Anggota Panitia Angket Kasus Bank Century ini mencontohkan, lemahnya pengawasan Bank Indonesia terhadap perbankan nasional antara lain munculnya kasus Bank Century yang terjadi sejak 2001, suku bunga bank yang masih tetap tinggi meskipun Bank Indonesia telah beberapa kali menurunkan suku bunga acuan ("BI rate").

Kelemahan lainnya, kata dia, Bank Indonesia tidak bisa meredam dominasi bank asing di Indonesia yang saat ini telah menembus sampai ke tingkat kabupaten, sebaliknya bank BUMN malah dipersulit.

Menurut dia, keberadaan BSBI bisa lebih signifikan jika Bank Indonesia independen dan dipimpin oleh Gubernur yang memiliki kompetensi, interritas, dan memiliki komitmen nasionalis yang tinggi.

Ketika ditanya, soal nama-nama anggota BSBI yang terpilih, menurut dia, anggota BSBI itu "over qualifide".

"Silakan saja mereka bekerja, kita lihat saja nanti hasilnya," kata anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS Andi Rahmat menyatakan hal yang sama, yakni keberadaan tidak signifikan dalam mengawasi kinerja Bank Indonesia.

Andi meragukan BSBI bisa bekerja dengan baik dalam melakukan suvervisi terhadap Bank Indenesia yang lemah dalam pengawasan terhadap perbankan nasional.

Sebelumnya, Komisi XI DPR menetapkan lima nama anggota BSBI pada Senin (15/2), setelah memberlakukan uji kepatutan dan kelayakan ("fit and proper test").

Kelima nama tersebut Umar Juoro (pengamat ekonomi), Marzuki (dosen dan ekonom), Ahmad Erani Yustika (dosen dan ekonom), Rama Pratama (mantan anggota DPR dari PKS) dan Ahmad Syahroza (politisi Partai Demokrat).

Mereka terpilih dari sebanyak 17 orang yang menjalani "fit and proper test" oleh anggota Komisi XI DPR.

Dari 17 nama yang diseleksi Komisi XI dua di antaranya adalah anggota BSBI periode sebelumnya yakni Sutan Remy Sjahdeni (praktisi hukum perbankan) dan Marzuki (dosen dan ekonom).

Sedangkan 15 nama lainnya adalalah wajah baru yakni, Gunarni Soeworo, Faisal Basri, Sidharta Utama, Ahmadi Hadibroto, Pradjoto, JB Kristiadi, Umar Juoro, Satrio Budihardjo Joedono, Ahmad Syahroza, Kodradi, Budhi Dyah Sitawati, Loedy Djalaludin, Wahid Salim, Rama Pratama dan Ahmad Erani Yustika.

Dalam UU Bank Indonesia disebutkan fungsi BSBI adalah melakukan pengawasan terhadap bank sentral. Namun, fungsi pengawasan itu hanya sebatas melakukan telaah terhadap laporan keuangan tahunan, anggaran operasional dan investasi BI, kegiatan operasional di luar kebijakan moneter dan pengelolaan aset.

(T.R024/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010