Jakarta (ANTARA) - Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memperkuat komersialisasi produk inovasi dari kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan dengan mencantumkan produk inovasi ke dalam Katalog Elektronik Sektoral Produk Inovasi.

Hal itu dilakukan untuk mendukung proses hilirisasi dan komersialisasi produk inovasi karya anak bangsa Indonesia lebih efektif dan efisien dalam rangka mendukung percepatan pemulihan, transformasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Program inisiasi ini dilakukan untuk memperluas sebetulnya proses dari hilirisasi dan komersialisasi produk riset dan inovasi Indonesia," kata Plt. Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi/Sekretaris Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Mego Pinandito dalam acara virtual Sosialisasi Katalog Elektronik Sektoral Produk Inovasi, Jakarta, Selasa.

Pemanfaatan Katalog Elektronik Sektoral Produk Inovasi dimaksudkan untuk mendorong peningkatan komponen dalam negeri dan sekaligus memperkuat kemandirian Indonesia untuk menciptakan suatu kualitas produk inovasi sebagai suatu substitusi impor.

Baca juga: Jawa Barat luncurkan e-Katalog Lokal, tiga komoditas telah ditenderkan

Baca juga: Kemenkes jadi penyelenggara Katalog Elektronik Sektoral


"Harapannya dengan adanya katalog elektronik, promosi produk riset dan inovasi nasional tetap mendapatkan dukungan penting dan harapannya pada teman peneliti, perekayasa, pelaku riset dan inovasi secara nasional tidak bingung lagi kalau sudah memiliki satu produk bisa produk komersial tempat memasarkannya sudah ada," ujarnya.

Mego juga mengatakan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo untuk meminimalisir impor produk, maka dapat dilakukan pemanfaatan produk sejenis atau yang sudah terdapat di katalog elektronik. Melalui katalog itu, para pengguna atau konsumen juga akan lebih mudah untuk mencari produk inovasi Indonesia.

Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik mengamanahkan Kemristek/BRIN untuk melakukan proses prakatalog melalui mekanisme penilaian dan notifikasi produk inovasi mempertimbangkan aspek maturitas produk inovasi, jaminan ketersediaan produk, pengelolaan kekayaan intelektual, valuasi harga, rekam jejak kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), serta manajemen risiko produk inovasi.

Secara nasional, Kemristek/BRIN akan melibatkan kementerian dan lembaga lain khususnya dalam penilaian sertifikasi, standardisasi dan/atau penilaian kesesuaian dan/atau penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP Yulianto Prihhandoyo mengatakan selain mendukung transparansi dan transformasi tata kelola pengadaan barang/jasa khususnya di lingkungan pemerintah, katalog elektronik yang dikembangkan LKPP, diharapkan mampu menjadi pemicu belanja produk yang memberi dampak positif terhadap perkembangan industri dalam negeri dan perekonomian bangsa Indonesia secara umum.

Katalog Elektronik Sektoral Produk Inovasi membuka peluang penayangan bagi produk inovasi yang berfokus pada pangan, energi, kesehatan dan obat, transportasi, material maju, teknologi informasi dan komunikasi, dan kemaritiman.

Kesempatan itu ditujukan bagi para pelaku usaha yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan iptek, baik secara mandiri ataupun bekerja sama dengan lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (litbangjirap) iptek dari sektor pemerintah, bisnis, perguruan tinggi maupun masyarakat.*

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020