Saya kira sangat mengganggu karena perubahan-perubahan itu membuat investor tidak yakin...
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menilai isu pengalihan pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan kembali ke Bank Indonesia telah mengganggu pasar keuangan domestik dan kepercayaan investor.

"Saya kira sangat mengganggu karena perubahan-perubahan itu membuat investor tidak yakin bahwa Indonesia kok tidak strict berpijak pada undang-undang. Selalu ada excuse untuk mengubah suatu kebijakan yang tidak long term, tidak bersifat jangka panjang," ujar Fathan dalam diskusi publik bertema "Masa Depan Pengawasan Terintegrasi Sektor Keuangan" di Jakarta, Selasa.

Fathan menuturkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di Tanah Air saat ini sudah ada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan, Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur BI, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dari keempatnya, hanya LPS yang tidak memiliki hak suara.

Baca juga: Ekonom: Revisi UU BI berpotensi "amputasi" independensi bank sentral

"Saya kira empat sektor ini terus kita buat simulasi supaya bisa mengambil keputusan. Jadi problemnya bukan di kelembagaan, tapi di pengambilan keputusan, di koordinasi," kata Fathan.

Pemerintah sendiri saat ini tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Reformasi Sistem Keuangan untuk mengantisipasi krisis keuangan akibat pandemi, dengan penguatan pada BI, OJK dan LPS.

Harusnya penguatan tersebut bukan diatur di dalam Perppu namun dalam Omnibus Law Sistem Keuangan. Namun, ia memaklumi jalan yang diambil pemerintah yaitu Perppu karena pandemi COVID-19 membutuhkan kecepatan di luar kondisi normal.

Baca juga: Ekonom: Cegah krisis bukan perppu reformasi keuangan solusinya

"Jangan sampai solusi atau obat yang ditawarkan ini hanya untuk lima tahun, jadi kita harus bicara jangka panjang. Katakanlah kalau pandemi selesai, kita nanti berpikir berbeda lagi, nanti Perppu lagi. Nanti lembaga di Senayan jadi tidak ada fungsinya," ujar Fathan.

Sementara itu terkait amandemen UU BI yang diinisiasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, Fathan menyebutkan hal tersebut baru sekedar konsep dari tenaga ahli DPR dan belum dimintakan pendapat kepada semua fraksi. Ia pun meminta masyarakat untuk tidak khawatir hal tersebut akan mengganggu independensi bank sentral

"Saya kira soal independensi kita tidak usah khawatir. Kita tetap jaga, DPR juga bersama pemerintah dan teman-teman stakeholder saya kira committed untuk menjaga independensi BI," ujar Fathan.

Baca juga: Perbanas: Perppu reformasi keuangan berpotensi picu sentimen negatif

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020