Penyelesaian kewajiban terhadap nasabah Jiwasraya tidak bisa menunggu penyelesaian kasus hukum para terdakwa
Jakarta (ANTARA) - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan pemegang saham PT Asuransi Jiwasraya (Persero) harus segera menyelesaikan kewajiban pembayaran polis nasabah dengan mencarikan solusi yang lebih cepat, tanpa harus menunggu rampungnya penegakan hukum atas terdakwa dalam kasus tersebut.

“Harus dibedakan antara menyelesaikan kasus Jiwasraya dengan penyelesaian hukum para terdakwa. Penyelesaian kewajiban terhadap nasabah Jiwasraya tidak bisa menunggu penyelesaian kasus hukum para terdakwa," kata Piter dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Menurut Piter, pemerintah selaku pemegang 100 persen saham Jiwasraya harus bisa mencarikan solusi terbaik dan tercepat dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran polis Jiwasraya kepada nasabah.

Baca juga: Indef: Nasabah Jiwasraya butuh kepastian penyelesaian restrukturisasi

"Penyelesaian permasalahan Jiwasraya harus dari pemilik yaitu pemerintah. Tidak menunggu sitaan dari para terdakwa yang bisa dipastikan akan lama," ujarnya.

Sementara itu Boyamin dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita seluruh aset terdakwa yang telah menyebabkan kerugian pada Jiwasraya. Bahkan nilai aset yang disita dari terdakwa harus sama dengan nilai kerugian negara yang timbul dari kasus Jiwasraya.

Menurutnya, penyitaan seluruh aset terdakwa tersebut bisa menjadi modal pemerintah untuk melaksanakan restrukturisasi di tubuh Jiwasraya. Karena pada dasarnya, aset-aset milik terdakwa itu diperoleh dari nasabah.

“Jika Jiwasraya akan melakukan restrukturisasi, otomatis aset akan menjadi milik nasabah untuk diproses dikembalikan dari Jiwasraya," ujar Boyamin

Baca juga: BPUI akan bentuk perusahaan asuransi baru selamatkan Jiwasraya

Boyamin menilai aset-aset milik terdakwa harus menjadi milik negara untuk membantu restrukturisasi. "Aset menjadi milik negara khususnya Jiwasraya. Harus tetap memburu aset-aset terdakwa termasuk yang di luar negeri," ujarnya. Seperti diketahui, saat ini terdapat enam terdakwa yang asetnya tengah diincar, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Pemerintah didorong untuk segera melakukan langkah cepat dan kongkrit dalam menyelesaikan kasus Jiwasraya agar tidak semakin berlarut-larut.

Baca juga: Kejagung periksa 13 saksi terkait kasus korupsi Jiwasraya

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020