Pada masa pandemi COVID-19 seperti saat ini, ibu hamil diwajibkan melakukan uji swab saat usia kehamilan 38 minggu
Yogyakarta (ANTARA) - Pengawasan terhadap kondisi kesehatan ibu hamil di Kota Yogyakarta di masa pandemi COVID-19 diperketat sebagai salah satu upaya untuk memastikan mereka dalam kondisi sehat termasuk terhindar dari paparan virus corona.

“Secara medis, kondisi ibu hamil memang rentan terhadap paparan berbagai penyakit karena daya tahan turun. Makanya, pengawasan perlu diperketat,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Senin.

Baca juga: Ibu hamil meninggal akibat COVID-19 di Kabupaten Sukabumi

Menurut dia, Kota Yogyakarta sudah memiliki sistem untuk mendukung pemantauan kesehatan terhadap ibu hamil yang sudah berjalan baik bahkan jauh sebelum terjadi pandemi COVID-19.

Ibu hamil wajib melapor ke wilayah sebagai bagian dari pendataan untuk kemudian masuk dalam pemantauan kader dan mendapat berbagai bekal menjaga kesehatan kehamilan termasuk persiapan kelahiran.

Baca juga: Seorang ibu hamil di Gorontalo Utara reaktif tes cepat meninggal

“Biasanya mereka dimasukkan dalam grup percakapan yang di dalamnya juga ada dokter sehingga bisa menjawab berbagai permasalahan yang dialami ibu hamil,” katanya.

Pendataan tersebut juga menjadi bagian informasi di kecamatan yang harus mempersiapkan berbagai dokumen saat ibu hamil melahirkan, seperti akta kelahiran, kartu identitas ada dan perubahan kartu keluarga (KK).

Baca juga: RSUD: 20 ibu hamil di Gresik terkonfirmasi positif COVID-19

“Pada masa pandemi COVID-19 seperti saat ini, ibu hamil diwajibkan melakukan uji swab saat usia kehamilan 38 minggu,” katanya.

Dari sejumlah uji swab yang dilakukan terhadap ibu hamil, lanjut Heroe, ditemukan sekitar 10 ibu hamil yang kemudian dinyatakan positif COVID-19.

“Uji swab ini tidak hanya ditujukan untuk mengetahui status kesehatan ibu hamil tetapi juga merupakan upaya untuk menjaga kesehatan tenaga medis yang nantinya membantu menangani persalinan supaya tidak terpapar karena bisa melakukan persiapan sesuai kondisi kesehatan ibu hamil,” katanya.

Ibu hamil yang diketahui terpapar COVID-19 tersebut, lanjut Heroe, memiliki beragam latar belakang, yaitu tidak hanya sebagai ibu rumah tangga saja tetapi ada juga pedagang dan karyawan.

“Makanya, yang perlu dilakukan saat ini adalah menerapkan protokol kesehatan dengan baik di mana saja, dan kapan saja termasuk di rumah dan kantor. Potensi penularan itu bisa terjadi di mana saja,” katanya.

Berdasarkan data corona.jogjakota.go.id hingga Minggu (20/9), jumlah kasus aktif positif COVID-19 di Yogyakarta 133 orang, 186 kasus sembuh, dan 14 pasien meninggal dunia.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020