Madiun (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa meminta warga di seluruh Provinsi Jatim untuk mematuhi regulasi protokol kesehatan yang berlaku saat ini guna melindungi diri sendiri, keluarga, dan orang lain dari penyebaran COVID-19 yang berbahaya.

"Operasi yustisi dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum dari berbagai regulasi yang diterbitkan baik pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Tujuannya tidak lain adalah mengajak masyarakat saling melindungi satu sama lain dan gotong royong melawan COVID-19 melalui kepatuhan pada protokol kesehatan," ujar Gubernur Khofifah saat meninjau sidang di tempat Operasi Yustisi dan peluncuran tim penegak disiplin Protokol Kesehatan COVID-19 di Kabupaten Madiun, Jumat.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut sudah dikaji, dipertimbangkan secara matang, dan dipastikan bermanfaat baik dari segi kesehatan maupun keamanan bagi masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

Baca juga: Khofifah imbau bakal calon kepala daerah kampanye protokol kesehatan

"Oleh sebab itu, operasi yustisi akan menjadi penguat penegakan protokol kesehatan yang lebih tegas dan masif. Yang berada di garda depan sesungguhnya adalah masyarakat," kata dia.

Berdasarkan laporan dari hasil operasi yustisi yang sudah dilakukan pada periode 14-17 September 2020 di wilayah Jatim, operasi tersebut telah dilakukan di sebanyak 1.329 titik dengan 16.917 teguran. Teguran tersebut baik lisan maupun tertulis, secara perseorangan maupun korporasi.

Sementara untuk denda berupa kerja sosial di fasilitas umum tercatat sebanyak 5.390 kali dan denda administratif sebanyak 2.382 kali dengan nilai denda Rp133.141.000, serta penutupan sementara tempat usaha sebanyak 13 tempat dan penyitaan KTP/paspor sebanyak 825 buah.

Baca juga: Gubernur Jatim serahkan bantuan ventilator untuk 17 RS di tiga daerah

Gubernur perempuan pertama di Jatim itu mengatakan dengan ditegakkannya peraturan di tengah pandemi diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat semakin meningkat. Masyarakat diminta agar menggunakan masker ke mana saja dan mematuhi protokol kesehatan guna menekan penyebaran COVID-19.

"Jadi, masker ini menjadi salah satu solusi yang 'win-win' bagi mereka yang masih harus bekerja dan beraktivitas di luar rumah, namun kesehatannya tetap terlindungi. Masker menjadi kunci untuk tetap produktif dan aman di era pandemi," kata Khofifah.

Adapun jumlah besaran denda yang diatur dalam Pergub Nomor 53 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan untuk perorangan adalah sebesar Rp250.000, sedangkan untuk usaha mikro sebesar Rp1.000.000, usaha kecil sebesar Rp2.000.000, usaha menengah sebesar Rp10.000.000, dan usaha besar sebesar Rp50.000.000.

Baca juga: Penggunaan masker harus sesuai standar

"Pada dasarnya kami tidak menghendaki atas adanya hukuman. Tapi, situasi penyebaran COVID-19 ini sangat berhubungan dengan kedisiplinan. Harapannya, denda menjadi pengingat untuk selalu menggunakan masker yang kini harganya hanya kisaran Rp5-10 ribu. Jauh lebih murah dibandingkan besaran denda," kata Khofifah.

Selain meninjau lokasi operasi yustisi, Khofifah bersama Forkopimda Kabupaten Madiun juga meresmikan tim penegak disiplin protokol kesehatan di desa dengan ditandai pemakaian syal merah putih. Tim penegak protokol kesehatan tersebut akan bertugas bersama babinsa, babinkamtibmas, dan kepala desa di Kabupaten Madiun.

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020