verifikasi dan validasi terkait penyaluran subsidi kuota internet pendidikan masih terus berjalan
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (Kepala BKHM) Kemendikbud Evy Mulyani mengatakan verifikasi dan validasi nomor telepon seluler (ponsel) siswa dan guru terus berjalan dalam rangka subsidi kuota internet.

"Proses verifikasi dan validasi (verval) terkait penyaluran subsidi kuota internet pendidikan masih terus berjalan," ujar Evy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Kemendikbud minta sekolah segera tuntaskan pendataan nomor HP siswa

Dia menambahkan sejauh ini, dari jumlah 44 juta siswa, data nomor ponsel yang dinyatakan telah sesuai format sebanyak 55,2 persen atau 24,7 juta nomor.

Proses itu juga bersamaan dengan verifikasi yang dilakukan oleh provider dari 24,7 juta nomor tersebut, sebanyak 57,3 persen dinyatakan sebagai nomor aktif.

Untuk bantuan kuota pada jenjang pendidikan tinggi, sejauh ini sebanyak 5,1 juta nomor dari total jumlah mahasiswa sebanyak 8 juta-an mahasiswa aktif telah didata dan sedang dalam proses verifikasi dan validasi.

Baca juga: Kemendikbud sebut terjadi lompatan perguruan tinggi dalam berinovasi

Untuk dosen, data terakhir mencapai 259.000 nomor telah masuk dan sedang dalam proses yang sama.

"Tanggal 11 September kemarin adalah 'cut off' pertama yang sudah valid diisi pulsa. Pengisian nomor jalan terus dan yang mengisi data setelah 11 September akan 'cut off' pada 28 September. Jadi, jika ada yang belum mendapatkan pulsa pada tahap pertama akan mendapatkan pada tahap berikutnya," terang dia.

Baca juga: Kemendikbud: 21,7 juta nomor ponsel siswa sudah terdaftar di Dapodik

Kemendikbud akan memberikan subsidi kuota internet untuk siswa dan guru maupun mahasiswa dan dosen selama empat bulan yakni September hingga Desember 2020.

Subsidi kuota internet gratis untuk siswa sebesar 35 GB per bulan, untuk guru sebesar 42 GB per bulan, untuk mahasiswa dan dosen sebesar 50 GB per bulan.

Kemendikbud mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,2 triliun yang diperuntukkan bagi subsidi kuota bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen tersebut.

Baca juga: Kemendikbud umumkan klasterisasi perguruan tinggi


 

Pewarta: Indriani
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020