sudah sah diberlakukan, namun untuk sementara sedang dalam tahap sosialisasi
Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memastikan sanksi tegas kepada warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19, di antaranya membayar denda administratif Rp50 ribu per orang jika tidak memakai masker.

Sanksi tersebut dituangkan di dalam Peraturan Bupati Aceh Barat (Perbup) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Baca juga: 13 pasien COVID-19 di Aceh Barat sembuh

“Perbup ini sudah sah diberlakukan, namun untuk sementara sedang dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat,” kata Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Amril Nuthihar di Meulaboh, Selasa.

Menurutnya, berdasar Perbup tersebut nantinya masyarakat yang melanggar protokol kesehatan juga akan dikenakan sanksi seperti teguran secara lisan dan terguran tertulis, sanksi kerja sosial, denda administratif sebesar Rp50 ribu per orang, atau sanksi adat.

Baca juga: Satu warga Aceh Barat meninggal akibat COVID-19

Baca juga: DPR Aceh minta Pemprov cairkan insentif tenaga kesehatan


Khusus untuk pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan, kata Amril Nuthihar, juga akan diterapkan sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis, kemudian sanksi denda administratif sebesar Rp100 ribu/pelaku usaha, penghentian sementara operasional usaha, serta pencabutan izin usaha.

“Dalam pelaksanaannya, penerapan sanksi tersebut akan dilakukan oleh petugas Satpol PP WH berkoordinasi dengan TNI, Polri dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Aceh Barat,” kata Amril Nuthihar.

Baca juga: Kapolres dan Wakapolres Pidie Jaya positif COVID-19

Baca juga: DPR Aceh sarankan Pemprov ajukan usulan PSBB ke Menkes


 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020