Kalau sampai resesi pun, bantuan sosial terhadap masyarakat rentan perlu tetap diberikan
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah diminta untuk tetap menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat rentan untuk membantu menjaga daya beli mereka jika nantinya Indonesia masuk jurang resesi.

"Kalau sampai resesi pun, bantuan sosial terhadap masyarakat rentan perlu tetap diberikan. Untuk subsidi gaji pun direncanakan hingga 2021," kata Peneliti Center for Indonesia Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan yang dihubungi di Jakarta, Senin.

Pingkan mengatakan pertumbuhan ekonomi kuartal III kemungkinan masih akan terkontraksi sebagaimana di kuartal II 2020. Hal itu lantaran beberapa stimulus yang digelontorkan seperti subsidi gaji hingga bantuan untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) baru dilakukan satu bulan terakhir.

Ia menuturkan sepanjang kuartal II 2020, ada tiga sektor yang usaha yang paling besar terkontraksi karena adanya pembatasan pergerakan untuk menekan laju penyebaran COVID-19.

Ketiga sektor itu yakni transportasi dan pergudangan (-29,22 persen), penyedia akomodasi dan makan minum (-22,31 persen) serta jasa lainnya (-15,12 persen).

"Walaupun demikian, nyatanya angka kasus nasional maupun di Jakarta masih terus mengalami peningkatan per hari. Hal ini juga dibarengi dengan kondisi kapasitas rumah sakit yang semakin menipis. Sehingga memang dari segi penanganan COVID-19 sendiri masih terus perlu diupayakan pemerintah," katanya.

Pingkan menambahkan, upaya Pemprov DKI Jakarta untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total menjadi salah satu upaya untuk menekan laju penyebaran pandemi. Meski di sisi lain pembatasan ini mungkin akan berdampak pada pola konsumsi yang menurun.

"Tapi bisa disiasati juga dengan menggencarkan perekonomian digital agar ekonomi tetap berjalan tanpa meningkatkan resiko terpapar," tutur Pingkan.

Baca juga: Jakarta PSBB lagi, Peneliti minta kelancaran rantai pasokan pangan
Baca juga: Peneliti ingatkan pembenahan pendataan untuk jaga akuntabilitas PEN

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020