Lamandau, Kalteng (Antara) -- Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkomitmen untuk mencari solusi atas konflik lahan yang tengah bergulir antara masyarakat adat dan PT Sawit Mandiri Lestari (SML) di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Wakil Menteri LHK Alue Dohong, bersama Komisi IV DPR RI, yang datang langsung ke lokasi, mengatakan bahwa legalisasi aset masyarakat melalui program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) maupun Hutan Sosial dapat menjadi solusi yang menguntungkan bagi kedua pihak.

"Salah satu obyektif TORA adalah alokasi kebun plasma sebesar 20 persen dari dari total luas lahan perusahaan," jelas Wamen Alue.

Dengan target sebesar 4,1 juta Ha pelepasan kawasan hutan, TORA bertujuan untuk memastikan tanah masyarakat memiliki legalitas yang resmi. Sedangkan Hutan Sosial memiliki target sebesar 12,7 juta Ha memberikan akses legal masyarakat untuk mengelola kawasan hutan.

Alue menambahkan, kewajiban perusahaan selanjutnya adalah harus mengidentifikasi kawasan-kawasan hutan yang bernilai konservasi tinggi atau High Conservation Value (HCV) di lokasi izinnya. 

"Artinya, dari izin tersebut tidak serta-merta semuanya dibuka, jika ada hutan yang bagus, ada biodiversitas flora dan satwa endemik yang dilindungi di sana, harus di alokasikan sebagai HCV," terang Wamen.

Terkait perselisihan yang terjadi Desa Kinipan, Alue menerangkan bahwa pemerintah selain sebagai regulator, ketika terjadi konflik berperan sebagai dinamisator, mediator dan fasilitator. Fungsi tersebut bertujuan agar konflik tidak semakin meluas.

"Sebetulnya konflik ini dapat diatasi jika kita serius, namun jika persoalan ini berkepanjangan, maka akan mengganggu semua pihak, masyarakat tidak nyaman, dan perusahaan terganggu," tegas Wamen.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2020