Hari ini kita masih buka kunjungan tapi terbatas
Jakarta (ANTARA) - Unit Pengelola Kawasan Perkampungan Budaya Betawi (UPK PBB) memberlakukan kunjungan terbatas kepada pengunjung wisata budaya dan wisata air Setu Babakan jelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.

"Hari ini kita masih buka kunjungan tapi terbatas," kata Kepala UPK PBB Imron saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Imron mengatakan sembari tetap membuka layanan, saat ini pihaknya mulai menyosialisasikan tentang PSBB total kepada pedagang dan pekerja di lingkungan UPK PBB.

Sosialisasi ini untuk dijadikan perhatian kepada keluarga besar Perkampungan Budaya Betawi seperti RW, lembaga musyawarah kelurahan (LMK), Satgas COVID-19, petugas PJLP dan ASN UPK PBB, bahwa mulai Senin (14/7) akan diberlakukan PSBB total.

"Kita sampaikan bahwa PSBB total ini kembali ke awal sebelum PSBB transisi," kata Imron.

Dengan sosialisasi ini, keluarga besar Perkampungan Budaya Betawi mulai mengendalikan keberadaan pedagang, pengunjung baik di bantara Setu Babakan maupun di zona lainnya.

Terdapat sejumlah zona di kawasan Perkampungan Budaya Betawi yang didatangi oleh pengunjung yakni zona embrio, zona A, zona B, zona C dan zona pengembangan.

"Dengan sosialisasi ini bertahap kita mempersiapkan langkah penutupan seiring diberlakukannya kembali PSBB total," kata Imron.

Imron menambahkan, dirinya telah menyampaikan pengumuman terkait sosialisasi PSBB total melalui pesan grup instan kepada keluarga besar perkampungan Budaya Betawi di Setu Babakan agar dapat dimaklumi.

Menurut pedagang di kawasan wisata air Setu Babakan, pada saat PSBB awal kegiatan wisata di kawasan tersebut ditutup selama empat bulan begitu juga aktivitas jual beli.

Pedagang baru boleh berjualan kembali pada 20 Juni 2020 dengan sistem ganjil genap.

Para pedagang mengaku belum memiliki pendapatan yang normal sejak PSBB transisi, namun pedagang tetap optimistis untuk berjualan.

"Biasanya setiap hari ada pemasukan, sekarang sehari jualan sehari tutup, jadi belum stabil juga pendapatan," kata Yon (45) salah satu penjual kerak telor.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi "menginjak rem darurat" dengan mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan mengembalikannya kepada kebijakan PSBB yang diperketat.

Pemberlakuan kembali PSBB yang diperketat ini, mulai dari 14 September 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Seluruh tempat hiburan di DKI Jakarta dan yang dikelola oleh Pemprov DKI, diharuskan untuk tutup selama pemberlakuan PSBB total itu.

Sementara itu, kegiatan usaha makanan, rumah makan, restoran, atau kafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi di Jakarta dengan syarat hanya untuk pesan dan antar saja, tidak untuk dinikmati di tempat.

PSBB total ini otomatis mengembalikan kebijakan pembatasan yang dilakukan oleh Jakarta pada Maret 2020 saat pandemi COVID-19 mulai menyebar di Jakarta.

Baca juga: UPK PBB perketat protokol kesehatan bagi pedagang Setu Babakan
Baca juga: Pakar kesehatan nilai PSBB ketat efektif kontrol kasus COVID-19



Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020