Pembatasan peserta rapat terbatas dan kampanye rapat umum ini untuk mencegah penyebaran COVID-19
Gunung Kidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membatasi jumlah kampanye rapat umum maksimal 100 orang sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunung Kidul, Kamis mengatakan, berdasar PKPU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), peserta kampanye dengan bentuk tatap muka terbatas atau tertutup dibatasi maksimal 50 orang dan kampanye rapat umum maksimal 100 orang.

"Pembatasan peserta rapat terbatas dan kampanye rapat umum ini untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Ahmadi.

Baca juga: Akademisi sebut pilkada melahirkan banyak masalah lokal
Baca juga: Mahfud: Penyelenggaraan Pilkada harus disertai protokol kesehatan
Baca juga: Polresta Sidoarjo ajak pasangan calon terapkan protokol kesehatan


Ia meminta masing-masing bakal calon peserta Pilkada 2020 Gunung Kidul memanfaatkan tahapan kampanye dengan kampanye yang digelar secara daring.

Adapun untuk kampanye berbentuk rapat umum ditetapkan hanya dilaksanakan satu kali selama masa kampanye. Berbeda dengan debat publik, agenda yang akan disiarkan secara langsung oleh televisi, streaming serta siaran tunda ini justru akan dilaksanakan selama tiga kali.

Sebagaimana diketahui, dari hasil tahapan pendaftaran yang diselenggarakan selama 3 hari dari 4 sampai 6 September 2020 terdapat total empat bakal pasangan calon yang datang untuk mendaftarkan diri ke kantor KPU Gunung Kidul bersama dengan partai politik pengusung masing-masing.

Keempat pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Gunung Kidul tersebut diantaranya pasangan Bambang Wisnu Handoyo-Benyamin Sudarmadi, pasangan Sutrisna Wibawa - Mahmud Ardi Widanto, Immawan Wahyudi - Martanty Soenar Dewi, dan Sunaryanta - Heri Susanto.

Pasangan Bambang - Benyamin menjadi pendaftar pertama yang datang ke KPU Gunung Kidul pada Jumat, 4 September 2020 yang diusung PDI Perjuangan.

Kemudian pada hari berikutnya yaitu Sabtu, 5 September 2020 pasangan Sutrisna-Ardi yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Demokrat, dan Gerindra sebagai koalisi partai pengusung menjadi pendaftar kedua dalam tahapan pendaftaran ini.

Di hari yang sama, pasangan Immawan - Martanty mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon bersama dengan partai pengusungnya, NasDem. Pada hari terakhir pendaftaran, Minggu 6 September 2020, pasangan Sunaryanta-Heri yang diusung oleh partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi menjadi pendaftar keempat.

“Berkas pendaftaran bakal pasangan calon yang diusung oleh delapan partai politik tersebut dinyatakan diterima kemudian diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Hani.

KPU Gunungkidul saat ini sudah melaksanakan tahapan verifikasi persyaratan dari keempat bakal pasangan calon tersebut. Sementara besok, pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon akan dilaksanakan di RSUP Dr Sardjito.

Baca juga: Erick Thohir ajak kontestan pilkada bantu pemerintah tekan kasus COVID
Baca juga: Calon tunggal? Jangan cemas.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020