Makassar (ANTARA) - Lima petahana kepala daerah yang maju kembali pada Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Sulawesi Selatan mendapat teguran tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

"Bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah dan wakil kepala daerah bermacam-macam, mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian Bansos yang menimbulkan kerumunan massa tidak memperhatikan protokol kesehatan COVID-19," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan melalui siaran persnya yang diterima, Senin.

Selain itu, menimbulkan kerumunan massa saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah, serta pelanggaran menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan pada saat pendaftaran di kantor KPU setempat.

Baca juga: Bupati Karawang ditegur Kemendagri karena "membuat" kerumunan massa 

Dari 51 kepala daerah di Indonesia yang ditegur Kemendagri, lima daerah diantaranya berada di Sulsel. Masing-masing kandidat petahana yakni Wakil Bupati Luwu Utara Muh Thahar Rum, disusul Bupati Luwu Timur Muh Thoriq Husler.

Selanjutnya, Wakil Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam. Wakil Bupati Maros Andi Harmil Mattotorang dan Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto.

Benny menyatakan, Mendagri Tito Karnavian sebelumnya sudah mengingatkan dan mengimbau para bapaslon pada Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah yakni di sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota untuk tidak melakukan arak-arakan atau konvoi dan menciptakan kerumunan massa.

Baca juga: Bawaslu soroti kerumunan massa pendukung saat pendaftaran pilkada

Mendagri juga meminta para bapaslon untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam COVID-19.

Termasuk memohon bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum sebagaimana telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Mestinya bertindak tegas karena aturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan COVID," tegasnya.

Dikonfimasi terpisah, Wakil Bupati Bulukumba sekaligus kandidat petahana Bupati Bulukumba Tomy Satria mengatakan, belum mengetahui adanya surat itu, dan hanya mendapat kabar dari media soal teguran yang dilayangkan pihak Kemendagri.

Baca juga: Satgas COVID-19 cermati sejumlah kegiatan kerumunan di tengah pandemi

"Saya baru baca di media, dan baru mau cek. Sebenarnya, saya menghormati keputusan Kemendagri soal teguran itu. Cuma tidak seimbang, karena petahana kepala daerah saja ditegur, sementara ada calon lain dari DPRD yang masuk unsur pemerintah tidak mendapat teguran," ucapnya.

Sementara Ketua Bawaslu Sulsel La Ode Arumahi saat dihubungi mengatakan, selama proses pendaftaran 4-6 September, rata-rata bapaslon membawa massa saat pendaftaran di KPU. Untuk Sulsel ada 12 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak.

"Untuk sanksi tegasnya belum diatur dalam PKPU, begitupun di aturan umum, sehingga untuk mendiskualifikasi sepertinya akan sulit karena aturannya tidak ada dan hanya bersifat imbauan. Perlu diterbitkan atau direvsi aturan yang mengatur soal sanksi tersebut," ujarnya menyarankan.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020