Rizal Ramli gugat presidential threshold ke MK

  • Jumat, 4 September 2020 18:38 WIB

Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli (tengah) bersama kuasa hukumnya Refly Harun (kanan) menunjukkan berkas gugatan sebelum diserahkan ke bagian penerimaan perkara konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (4/9/2020). Rizal Ramli mengajukan gugatan uji materi atau Judicial Review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait