Oknum polisi yang lakukan tindakan kekerasan berlebihan sudah direkomendasikan untuk diberikan sanksi oleh pihak internal kepolisian.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Provinsi Papua menekankan kasus kematian Marius Betera sudah selesai dan laporan hasil investigasi serta rekomendasi pun telah dikeluarkan.

"Kami berwenang mengeluarkan rekomendasi berdasarkan hasil-hasil temuan di lapangan. Kami berpedoman pada prinsip data, informasi, dan balid (DIV) dalam melakukan investigasi," kata Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM RI Provinsi Papua Frits B. Ramandey dalam keterangannya menanggapi adanya ketidakpuasan sejumlah pihak atas rekomendasi itu, Kamis.

Komnas HAM Papua mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan adanya kekerasan terhadap warga sipil, kemudian menindaklanjuti dengan pengecekan langsung ke lapangan.

Baca juga: Komnas HAM Papua keluarkan rekomendasi guna penanganan corona

Masalah pertama yang diterima Komnas HAM adalah kebun Marius Betera dirusak perusahaan. Namun, setelah dicek lokasi, kebun yang dipersoalkan bukan milik korban, melainkan berada di area perusahaan.

Masalah berikutnya yang dilaporkan adalah korban meninggal karena kekerasan. Ketika dilakukan pengecekan di lokasi, Komnas HAM mendapati korban sudah dimakamkan.

Komnas HAM juga menemukan oknum polisi yang melakukan tindakan kekerasan berlebihan sudah direkomendasikan untuk diberikan sanksi oleh pihak internal kepolisian. Dari temuan-temuan yang didapatkan di lapangan itu, melakukan pengujian dan analisis.

Baca juga: Komnas HAM: Panglima TNI-Kapolri turun tangan hentikan kekerasan Papua

Sebelumnya, Komnas HAM pada tanggal 8 Juli 2020 merilis beberapa temuan dan rekomendasi terkait dengan kasus tersebut.

Rekomendasi itu di antaranya meminta Kapolda Papua memproses hukum oknum polisi yang melakukan tindak kekerasan terhadap warga sipil.

Rekomendasi lainnya adalah meminta peninjauan kembali pos polisi, kontrol, dan pembinaan terhadap anggota kepolisian.

Selain itu, juga perlu pertemuan antarpemangku kepentingan untuk penerapan mekanisme bisnis dan HAM dalam pengelolaan usaha.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020