Kami berharap pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR dapat memberikan dukungan dengan melakukan pembahasan kembali RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga berharap DPR dapat kembali memasukkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"Kami berharap pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR dapat memberikan dukungan dengan melakukan pembahasan kembali RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR yang diikuti melalui siaran langsung TVR Parlemen di Jakarta, Rabu.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengatakan keputusan rapat Badan Legislasi DPR dan pemerintah pada 2 Juli 2020 yang tidak menjadikan RUU PKS sebagai prioritas Prolegnas 2020 telah mengundang reaksi luas.

Untuk menanggapi dan mendengarkan aspirasi masyarakat, Kementerian PPPA telah hadir dalam berbagai diskusi dengan akademisi dan berhasil mengumpulkan dukungan terhadap RUU tersebut.

"Penanganan kekerasan seksual yang bersifat komprehensif adalah penanganan menyeluruh mulai dari hulu hingga hilir, mulai dari pencegahan hingga pemulihan, reintegrasi, dan rehabilitasi sosial," katanya.

Dalam berbagai diskusi, diketahui kekerasan seksual banyak terhadi atas nama adat. Di sisi lain, adat juga dapat membantu penghapusan kekerasan seksual, terutama dalam hal pemulihan korban.

Kekerasan seksual juga dapat terjadi di lingkup perguruan tinggi, baik kepada laki-laki maupun perempuan, baik kepada tenaga pengajar, mahasiswa, dan tenaga kerja lainnya.

"Karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendorong program perguruan tinggi responsif gender," katanya.

Menteri PPPA mengatakan keluarga menjadi tempat yang paling banyak terjadi kekerasan seksual, meskipun keluarga juga berperan dalam mencegah kekerasan seksual.

Menurut dia keluarga harus mencegah perkawinan anak yang merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual karena bukan atas kehendak anak.

"Perkawinan yang terlalu muda juga akan memberikan bahaya bagi kesehatan pasangan muda tersebut," demikian I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga.

Baca juga: Yandri Susanto: Pro-kontra RUU PKS masih sangat tinggi

Baca juga: RUU PKS masuk prioritas 2021, ini Prolegnas prioritas 2020

Baca juga: KPPPA: Penghapusan RUU PKS dari prioritas jangan kendurkan semangat

Baca juga: Komnas HAM sesalkan RUU PKS didepak dari Prolegnas 2020

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020